NASIONAL
Wow! KPK Terima Ratusan ‘Oleh-oleh’ Lebaran Pejabat Senilai Ratusan Juta
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik korupsi. Pasca perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, lembaga antirasuah ini menerima laporan gratifikasi yang fantastis jumlahnya. Sebanyak 561 laporan terkait penerimaan berbagai bentuk hadiah selama momen Lebaran diterima KPK dari ratusan instansi di seluruh Indonesia.
Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan ratusan laporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. “Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).
Dari ratusan laporan tersebut, mayoritas atau sebanyak 520 laporan berstatus sebagai penerimaan gratifikasi. Sementara itu, 41 laporan lainnya merupakan aduan soal penolakan hadiah dari pihak swasta, menunjukkan adanya kesadaran sebagian pejabat untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Jenis gratifikasi yang dilaporkan pun beragam. Sebanyak 397 laporan berupa karangan bunga hingga hidangan makanan dan minuman, dengan nilai total mencapai Rp211 juta. Selain itu, terdapat 182 laporan gratifikasi berupa pemberian fasilitas perjalanan hingga penginapan, yang nilainya mencapai Rp112 juta. “Lalu terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta,” imbuh Budi.
Tak hanya barang, KPK juga menerima laporan gratifikasi berupa pemberian uang hingga voucher, yang berjumlah sembilan laporan dengan total nilai Rp9,9 juta. “Selain itu, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp100 ribu. Sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp341 juta,” terang Budi.
Kini, seluruh aduan tersebut tengah dianalisis secara seksama oleh KPK. Lembaga antirasuah ini akan menentukan status barang-barang gratifikasi tersebut, apakah akan menjadi milik negara atau dikembalikan kepada pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang telah melaporkan penerimaan ataupun penolakan gratifikasi. Hal ini menjadi komitmen,” ujar Budi, memberikan pujian kepada para pejabat yang telah patuh melaporkan gratifikasi.
KPK juga mengingatkan pelaporan gratifikasi terkait perayaan Lebaran masih dapat dilakukan oleh para pejabat, asalkan tidak melebihi batas waktu 30 hari sejak barang gratifikasi diterima. Langkah ini diharapkan dapat terus menekan praktik korupsi dan membangun budaya integritas di kalangan aparatur negara. (Mun/Yan Kusuma)
-
DUNIA19/07/2026 12:00 WIBMilisi Irak Umumkan Hadiah Rp179 Miliar untuk Targetkan Trump
-
POLITIK19/07/2026 09:00 WIBPBB Resmi Jadi Garda Terdepan Pemerintahan Prabowo Subianto
-
DUNIA19/07/2026 08:00 WIBKeji! Drone Israel Hantam Warga yang Sedang Berduka di Gaza
-
EKBIS19/07/2026 11:00 WIBBahlil: Blok Masela Bisa Hasilkan Rp585 Triliun untuk Negara
-
JABODETABEK19/07/2026 06:30 WIBCatat! SIM Keliling Minggu Hanya Sampai Siang
-
POLITIK19/07/2026 07:00 WIBPPP Dorong Perempuan Dominasi Parlemen 2029
-
JABODETABEK19/07/2026 09:30 WIBPolisi Tangkap Pelaku Utama Penyekapan Wanita di Cikarang
-
RIAU19/07/2026 13:30 WIBRiau Bhayangkara Run 2026 Jadi Ajang Sport Tourism dan Kampanye Pelestarian Lingkungan