NASIONAL
Sekjen MPR Tegaskan Dugaan Gratifikasi Tanggung Jawab Administrasi Lama
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, angkat bicara soal pemberitaan terkait dugaan gratifikasi yang menyeret nama lembaga legislatif tertinggi tersebut. Dalam pernyataan resminya, Siti menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2021, dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.
“Perlu kami tegaskan kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” jelas Siti Fauziah dalam keterangannya pada Sabtu (21/6/2025).
Ia juga menjelaskan perkara ini sebelumnya sudah memasuki tahap penyelidikan dan kini telah meningkat ke tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MPR RI, kata Siti, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan menghormati seluruh tahapan yang sedang berlangsung.
Penegasan ini, menurut Siti, penting untuk meluruskan pemberitaan yang berkembang serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi MPR RI. Ia memastikan dugaan gratifikasi tersebut hanya menyangkut ranah administratif di lingkup sekretariat, tanpa campur tangan atau keterlibatan pimpinan MPR.
“MPR RI tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas kenegaraan. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif Sekretariat Jenderal pada masa itu,” tegasnya.
Lebih jauh, Siti menyampaikan MPR mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan senantiasa menjunjung prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan yang bisa menyesatkan opini publik.
“Kami percayakan sepenuhnya kepada KPK untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL25/07/2026 18:00 WIBKuasa Hukum Don Ritto Nilai Kejagung Prematur Kaitkan Uang dan Emas dengan Febrie Adriansyah
-
RIAU25/07/2026 23:59 WIBHari Jadi ke-514 Bengkalis, Kasmarni Buka CFN dengan Sajian Budaya dan UMKM
-
JABODETABEK25/07/2026 16:30 WIBBejat, Guru Les Mangsa 29 Bocah Laki-Laki di Tangerang
-
NASIONAL25/07/2026 17:00 WIBFebrie Adriansyah Resmi Ditahan, Jamwas Kejagung Ungkap Alasan Tanpa Rompi Tahanan
-
POLITIK25/07/2026 16:00 WIBPerselisihan Panas Sjahrir vs Tan Malaka Bikin RI Nyaris Hancur
-
RIAU25/07/2026 19:00 WIBRibuan Jamaah Padati Tabligh Akbar Habib Husein Ja’far di Bengkalis, Kasmarni Ingatkan Bahaya FOMO
-
RAGAM25/07/2026 15:30 WIBRamalan Keuangan 12 Zodiak: Siapa Paling Beruntung Hari Ini?
-
NASIONAL25/07/2026 22:00 WIBFaisal Lohy Minta KPK Dalami Peran Eks Jampidsus

















