NASIONAL
YLBHI: Penegakan Hukum Gagal Ungkap Pelaku Kerusuhan Demo Agustus
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, melayangkan kritik tajam terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait penanganan aksi demonstrasi yang terjadi pada Agustus lalu.
Menurut Isnur, aparat penegak hukum dinilai gagal mengungkap aktor sesungguhnya di balik gelombang demo 25-31 Agustus yang berujung ricuh, menewaskan sepuluh korban jiwa, serta menimbulkan pembakaran dan perusakan.
Kegagalan Mengungkap ‘Aktor Sesungguhnya’
Kritik ini disampaikan Isnur dalam diskusi “Evaluasi Setahun Prabowo-Gibran” yang disiarkan melalui kanal YouTube Aktual Forum pada Sabtu (25/10/2025). Ia menyoroti kegagalan sistem hukum untuk mencapai keadilan dalam kasus tersebut.
“Agustus kemarin, chaos terjadi, kerusuhan terjadi, pembakaran terjadi, perusakan terjadi. Kita melihat bagaimana hukum tidak berhasil mengungkap siapa aktor atau siapa pelaku sesungguhnya,” kata Isnur.
Isnur menambahkan, kerusuhan tersebut santer diberitakan media melibatkan oknum-oknum tentara. Namun, ia menyayangkan fakta mengenai keterlibatan oknum tersebut hingga kini tak pernah terungkap oleh aparat.
Aktivis Ditangkap, 959 Orang Jadi Tersangka
Alih-alih mengungkap aktor utama kerusuhan, YLBHI mencatat bahwa aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, justru lebih banyak menangkapi para aktivis yang dituduh sebagai pelaku kerusuhan dan penghasut.
YLBHI mencatat beberapa nama yang ditangkap terkait gelombang demo tersebut, di antaranya adalah Sumari (Solo), Rheza Sendy Pratama (Yogyakarta), Andika Lutfi Falah (Jakarta), Iko Juliant Junior (Semarang), dan Septinus Sesa (Manokwari).
Sementara itu, Mabes Polri secara terpisah mencatat data resmi mengenai penanganan kasus ini. Sebanyak 959 orang telah ditetapkan sebagai tersangka buntut demo Agustus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 664 orang berstatus dewasa, dan 295 orang lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kritik dari YLBHI ini menambah daftar catatan sipil terhadap penegakan hukum, menyoroti standar ganda dalam penanganan kasus demonstrasi kritis di Tanah Air. (Mun)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan

















