Connect with us

NASIONAL

Benny K. Harman: Pasal 30 UUD 1945 Perlu Direvisi untuk Menghadapi Ancaman Non-Militer

Aktualitas.id -

Ilustrasi Pasal 30 UUD 194, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – “Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Benny K. Harman, menilai Pasal 30 UUD 1945 masih berpijak pada paradigma lama yang hanya fokus pada ancaman fisik, sementara Indonesia kini menghadapi ancaman non-militer yang jauh lebih kompleks. Ia menegaskan perlunya pembaruan konsep pertahanan nasional agar mampu merespons ancaman pangan, energi, siber, dan disrupsi internal.

Dalam Forum Group Discussion (FGD) Kelompok V Badan Pengkajian MPR RI bertema ‘Pertahanan dan Keamanan Negara’ di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025), Benny menyampaikan tantangan saat ini bukan hanya pada ancaman militer. Ancaman pangan, energi, lingkungan hidup, hingga serangan siber menjadi isu krusial yang menentukan ketahanan nasional.

Pasal 30 UUD 1945 telah mengatur tiga pilar pertahanan dan keamanan negara (TNI, Polri, dan rakyat), namun perkembangan ancaman modern menuntut perumusan ulang konsep pertahanan yang lebih adaptif. Mayjen TNI (Purn.) Puguh Santoso menekankan pentingnya membangun tata kelola ketahanan, pertahanan, dan keamanan nasional sebagai satu sistem terpadu.

Indonesia membutuhkan Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) sebagai ‘fishbone’ tata kelola keamanan yang nantinya menjadi dasar pembentukan Dewan Keamanan Nasional atau lembaga serupa yang berada langsung di bawah Presiden. Mayjen TNI (Purn) I Gede Sumertha juga menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan pembenahan besar pada tata kelola pertahanan dan keamanan untuk menghadapi ancaman modern yang semakin kompleks. (Bowo/Mun)

Continue Reading

TRENDING