NASIONAL
Benny K. Harman: Pasal 30 UUD 1945 Perlu Direvisi untuk Menghadapi Ancaman Non-Militer
AKTUALITAS.ID – “Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Benny K. Harman, menilai Pasal 30 UUD 1945 masih berpijak pada paradigma lama yang hanya fokus pada ancaman fisik, sementara Indonesia kini menghadapi ancaman non-militer yang jauh lebih kompleks. Ia menegaskan perlunya pembaruan konsep pertahanan nasional agar mampu merespons ancaman pangan, energi, siber, dan disrupsi internal.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) Kelompok V Badan Pengkajian MPR RI bertema ‘Pertahanan dan Keamanan Negara’ di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025), Benny menyampaikan tantangan saat ini bukan hanya pada ancaman militer. Ancaman pangan, energi, lingkungan hidup, hingga serangan siber menjadi isu krusial yang menentukan ketahanan nasional.
Pasal 30 UUD 1945 telah mengatur tiga pilar pertahanan dan keamanan negara (TNI, Polri, dan rakyat), namun perkembangan ancaman modern menuntut perumusan ulang konsep pertahanan yang lebih adaptif. Mayjen TNI (Purn.) Puguh Santoso menekankan pentingnya membangun tata kelola ketahanan, pertahanan, dan keamanan nasional sebagai satu sistem terpadu.
Indonesia membutuhkan Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) sebagai ‘fishbone’ tata kelola keamanan yang nantinya menjadi dasar pembentukan Dewan Keamanan Nasional atau lembaga serupa yang berada langsung di bawah Presiden. Mayjen TNI (Purn) I Gede Sumertha juga menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan pembenahan besar pada tata kelola pertahanan dan keamanan untuk menghadapi ancaman modern yang semakin kompleks. (Bowo/Mun)
-
FOTO01/04/2026 17:07 WIBFOTO: Halal Bihalal KWP Bersama DPR
-
JABODETABEK01/04/2026 05:30 WIBWaspada! Jabodetabek Diguyur Hujan Ekstrem 1 April
-
POLITIK01/04/2026 14:00 WIBPakar Desak Prabowo Singkirkan Menteri Minim Pengalaman
-
NASIONAL01/04/2026 13:00 WIBPDIP Tolak Kasus Air Keras Diambil Alih Militer
-
NUSANTARA01/04/2026 00:01 WIBPascademo Ojol, Unpad Beri Klarifikasi Sistem QR untuk Akses Kampus
-
OTOTEK01/04/2026 02:00 WIBAudi S3 Generasi Terbaru Dibandrol Seharga RpRp1,698 Miliar
-
JABODETABEK01/04/2026 00:30 WIBKasus Peredaran Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu di Bogor, Berhasil Diungkap
-
NASIONAL01/04/2026 02:30 WIBTNI Ungkap Perkembangan Penyidikan Kasus Penganiayaan Terhadap Sdr. AY

















