NASIONAL
Bawaslu Ingatkan Bahaya Netralitas terhadap Korupsi dalam Pemilu
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan sikap tegasnya terhadap segala bentuk perilaku koruptif dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. Bawaslu memastikan tidak ada ruang toleransi bagi praktik korupsi, termasuk politik uang, yang berpotensi merusak demokrasi.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu, Bawaslu tidak boleh bersikap netral terhadap korupsi.
“Dalam pengawasan pemilu, saya selalu menekankan Bawaslu tidak boleh netral terhadap korupsi,” ujar Lolly dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Lolly, sikap netral terhadap perilaku koruptif justru dapat berujung pada pembiaran praktik politik uang yang mencederai nilai demokrasi.
“Kalau netral terhadap korupsi, ujungnya bisa permisif terhadap praktik politik uang. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Lolly menilai, dalih ketiadaan norma dalam Undang-Undang Pemilu atau Pilkada kerap digunakan untuk membenarkan sikap pasif terhadap potensi pelanggaran. Padahal, kondisi tersebut justru menuntut peran aktif Bawaslu dalam melakukan pencegahan.
“Kalau ada norma yang kosong dalam Undang-Undang Pemilu atau Pilkada, haram hukumnya bagi Bawaslu untuk diam,” kata Lolly.
Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat kekosongan norma, Bawaslu tetap wajib melakukan upaya pencegahan secara maksimal demi menjaga integritas pemilu.
“Dalam konteks ini, meskipun normanya kosong, Bawaslu justru dituntut melakukan pencegahan sekuat-kuatnya,” lanjutnya.
Lebih jauh, Lolly menekankan bahwa bentuk paling nyata dari komitmen antikorupsi Bawaslu adalah bekerja dengan penuh integritas. Integritas pengawas pemilu, menurutnya, merupakan manifestasi langsung dari pengamalan nilai-nilai Pancasila.
“Pengawasan yang berintegritas adalah wujud nyata Bawaslu yang menjunjung nilai-nilai Pancasila. Jika ada Bawaslu yang bekerja tidak dengan penuh integritas, berarti dia tidak pancasilais,” pungkas Lolly.
Dengan sikap ini, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menjaga pemilu yang bersih, jujur, dan berintegritas serta menutup ruang bagi praktik koruptif dalam seluruh tahapan demokrasi. (Mun)
-
OLAHRAGA23/06/2026 03:00 WIBInggris vs Ghana: Misi Lolos Grup L Piala Dunia 2026
-
NASIONAL23/06/2026 08:30 WIBKetua BEM FH UBK Ngaku Terima Rp 20 Juta dari Oknum Polisi Jelang Demo
-
NUSANTARA22/06/2026 23:30 WIBHerman Deru Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Tegaskan Komitmen Maksimalkan Kesejahteraan Masyarakat
-
NASIONAL22/06/2026 22:25 WIBLHKPN Naik Drastis, GERTAK Desak Kejagung Usut Lonjakan Harta Zita Anjani
-
JABODETABEK22/06/2026 23:00 WIBEastJakFest 2026 Jadi Motor Ketahanan Pangan dan UMKM di Jakarta Timur
-
OLAHRAGA23/06/2026 04:33 WIBJadwal Piala Dunia 2026: Pekan Sengit Penentu Kelolosan
-
POLITIK23/06/2026 16:15 WIBRoy Suryo dan Dokter Tifa Dapat Penagguhan, Analis Sebut Jokowi Tertekan
-
DUNIA23/06/2026 00:01 WIB
Myanmar Tutup Ribuan Akun dan Nonaktifkan Ratusan Ribu SIM Terkait Judol