NASIONAL
Silahkan Lapor Kosmetik Berbahaya, Tapi Jangan Mempublikasikannya
AKTUALITAS.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) secara rutin dan berkala mempublikasikan hasil pengawasan kosmetik, salah satunya melalui media sosial resmi mereka.
Balai BPOM mengingatkan masyarakat dapat melaporkan dugaan kosmetik mengandung bahan berbahaya, namun bukan mempublikasikannya, termasuk di media sosial.
“Tetap dikembalikan kepada otoritas, yaitu kami sebagai lembaga yang diberikan mandat di dalam pengawasan obat dan makanan, termasuk mempublikasikan hasil pengawasan,” kata Ketua Tim Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi BBPOM di Jakarta Evi Citraprianti dalam siniar di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Lebih lanjut, dia menyebutkan Badan POM telah menerbitkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui peran serta masyarakat.
Melalui aturan tersebut, masyarakat diajak ikut serta mengawal keamanan obat dan makanan. Nantinya, informasi dari masyarakat itu menjadi atensi Badan POM dalam melakukan verifikasi.
“Peran masyarakat juga dalam penyebaran informasi atau repost (di media sosial),” ujar Evi.
Kosmetika merupakan bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut.
Fungsi kosmetika, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi, atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Berdasarkan definisi tersebut, maka kosmetika tidak bertujuan untuk mengobati dan bukan merupakan suatu obat.
“Kalau klaim dapat mengobati jerawat, kembali lagi, kosmetik bukan obat, namun sediaan luar tubuh dengan tujuan selain obat. Ketika mengklaim dapat mengobati jerawat, itu ada indikasi (ada bahan berbahaya atau overclaim),” terang Evi.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan terhadap peredaran kosmetik pada periode Oktober-Desember (Triwulan IV) 2025, Badan POM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.
Dari total temuan tersebut, sebanyak 15 produk di antaranya merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor.
Seluruh temuan tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik, yaitu asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.
(Purnomo/goeh)
-
FOTO25/04/2026 08:51 WIBFOTO: Golkar Peringati Refleksi Paskah Nasional 2026
-
NASIONAL25/04/2026 13:00 WIBPeringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
-
RAGAM25/04/2026 12:00 WIBGelar Puteri Indonesia 2026, Resmi Disandang Agnes Aditya Rahajeng
-
RIAU25/04/2026 16:45 WIBPerangi Narkoba, Provinsi Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba
-
EKBIS25/04/2026 09:32 WIBHarga Emas Antam Naik Rp20.000 Jadi Rp2,825 Juta/Gr
-
DUNIA25/04/2026 10:00 WIBBeri informasi Hashim Finyan Rahim al-Saraji, Diganjar AS Rp172 Miliar
-
OTOTEK25/04/2026 09:10 WIBCitroen E-C3 Jadi Armada Taksi Express
-
EKBIS25/04/2026 07:00 WIBHadapi Elnino, Kementan Pacu Tanam Padi Serentak di 38 Daerah se-Jatim

















