NASIONAL
KLH Kumpulkan 400 Perusahaan, Ancam Sanksi Berat jika Kebakaran Lahan Terjadi akibat Kelalaian
AKTUALITAS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumpulkan hampir 400 perusahaan pemegang konsesi, termasuk perusahaan sawit, dalam Rapat Kerja Pencegahan dan Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Ekosistem Gambut di Jakarta, Jumat (10/7/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperketat pencegahan kebakaran di tengah ancaman musim kering panjang akibat El Nino.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan perusahaan tidak boleh membiarkan munculnya titik api di wilayah konsesinya. Karena tanggung jawab utama perusahaan adalah memastikan lahan gambut tetap basah agar tidak mudah terbakar.
“Hari ini kita rapat besar dengan hampir 400 perusahaan yang memiliki konsesi sampai ratusan ribu hektare. Kita ingin pastikan di tempat konsesi mereka tidak boleh ada kebakaran, tidak boleh ada titik api yang berpotensi menjadi kebakaran,” kata Jumhur.
Ia menjelaskan, salah satu langkah utama yang harus dilakukan perusahaan adalah melakukan rewetting atau pembasahan kembali lahan gambut dengan menyekat kanal agar air tidak langsung mengalir ke sungai. Dengan cara tersebut, muka air tanah tetap tinggi sehingga gambut tidak mengering.
“Gambut itu tidak terbakar kalau selalu basah. Karena itu kanal-kanal harus disekat supaya air tetap menggenangi kawasan gambut,” ujarnya.
Tidak hanya di dalam wilayah konsesi, KLH juga meminta perusahaan ikut bertanggung jawab melakukan pembasahan gambut hingga radius sekitar lima kilometer di luar area konsesi bersama masyarakat dan pemerintah daerah.
Menurut Jumhur, kebutuhan pembangunan sekat kanal masih sangat besar, terutama menghadapi El Nino yang diperkirakan berlangsung cukup panjang dalam beberapa bulan ke depan.
Selain pembasahan gambut, pemerintah juga mendorong rehabilitasi lahan kritis melalui penanaman pohon. Jumhur menyebut pemerintah tengah menyiapkan Gerakan Nasional Pemulihan Lingkungan yang menargetkan penanaman hingga dua miliar pohon.
“Ini gerakan bersama. Pemerintah, korporasi, organisasi masyarakat, tokoh agama, semuanya kita ajak untuk memulihkan lingkungan, termasuk di wilayah yang rawan terbakar,” katanya.
Tiga Wilayah Jadi Perhatian
KLH memetakan sedikitnya tiga kawasan yang menjadi perhatian utama karena berulang kali mengalami kebakaran hutan dan lahan, yakni Kabupaten Pelalawan di Riau, Kabupaten Kubu Raya di Kalimantan Barat, serta wilayah Sumatera Selatan.
Jumhur mengaku telah turun langsung ke Pelalawan untuk mengoordinasikan langkah pencegahan bersama pemerintah daerah dan perusahaan, serta akan melanjutkan kunjungan ke Kalimantan.
Menurut dia, pendekatan pencegahan dipilih agar perusahaan tidak berhadapan dengan proses hukum akibat kelalaian.
“Kalau mereka kebakaran gara-gara abai, hukumannya mengerikan. Bisa mengancam keberlangsungan perusahaan. Lebih baik mencegah sebelum itu terjadi,” tegasnya.
KLH Monitor TPA Hadapi El Nino
Selain mengawasi kawasan konsesi, KLH juga memonitor kesiapan pemerintah daerah dalam mencegah kebakaran di tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah terbuka yang berpotensi terbakar saat musim kemarau.
KLH telah mengirimkan surat edaran kepada para bupati dan wali kota mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kebakaran TPA, mulai dari penyiraman area yang kering hingga pengelolaan gas metana.
“Satgas kami memonitor sejauh mana bupati dan wali kota menjalankan panduan tersebut. Jangan sampai percikan api kecil memicu kebakaran karena adanya gas metana di TPA,” ujar Jumhur.
Ia juga menegaskan pemerintah menargetkan sistem TPA terbuka (open dumping) segera dihentikan dan secara bertahap diganti menjadi controlled landfill maupun sanitary landfill.
Empat Perusahaan Sudah Diproses
Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum KLH Rizal mengatakan penindakan terhadap perusahaan yang lahannya terbakar tetap berjalan. Penegakan hukum dilakukan melalui pendekatan multi-door, yakni sanksi administrasi, gugatan perdata, hingga pidana.
“Ketika terjadi kebakaran, penanganannya menggunakan pendekatan multi-door. Bisa melalui sanksi administrasi, perdata maupun pidana,” kata Rizal.
Ia mengungkapkan besaran sanksi administrasi bergantung pada luas area yang terbakar, dengan nilai denda mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
“Tahun ini sudah ada empat perusahaan yang sedang kami tangani untuk gugatan perdatanya. Nilai gugatan yang sedang diproses hampir mencapai Rp500 miliar,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa KLH tidak hanya mengedepankan langkah pencegahan melalui koordinasi dengan perusahaan, tetapi juga menyiapkan penegakan hukum apabila kebakaran tetap terjadi akibat kelalaian pengelola konsesi.
-
FOTO09/07/2026 23:00 WIBFOTO: FGD Bawaslu Bahas Fungsi Pengawasan Pemilu
-
NASIONAL10/07/2026 00:00 WIBBupati Sukoharjo Diduga Kena OTT
-
FOTO10/07/2026 13:45 WIBFOTO: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK Terkait Gratifikasi
-
EKBIS09/07/2026 22:30 WIBPemerintah Luncurkan SRUK, Pasar Karbon RI Dibuka untuk Investor Asing dengan Potensi Dana Puluhan Miliar Dolar
-
DUNIA10/07/2026 12:00 WIBIran Klaim Serang Target AS di Empat Negara Arab
-
NASIONAL09/07/2026 23:45 WIBHarta Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Hampir Rp12 Miliar dalam Tiga Tahun, Didominasi Aset Properti
-
JABODETABEK10/07/2026 06:30 WIB5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Resmi Dibuka Hari Ini
-
NASIONAL10/07/2026 16:34 WIBKortas Tipikor Geledah Sejumlah Lokasi Kasus Batu Bara, Video Lama Idrus Marham soal “Bongkar-bongkaran Hukum” Kembali Viral

















