NASIONAL
Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Resmi Dilimpahkan ke Kejagung
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dari Polri, Sabtu (11/7/2026). Ketiga perkara tersebut meliputi kasus dugaan korupsi batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menegaskan pihaknya akan menangani seluruh perkara secara profesional dan menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan memastikan profesionalitas dalam menangani perkara tersebut. Dengan adanya pelimpahan ini bukan berarti koordinasi terputus, tetapi justru akan terus bersinergi,” ujar Rudi kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Rudi mengatakan Kejagung dan Polri tetap akan bekerja sama dalam proses penanganan perkara, terutama untuk mengoptimalkan alat bukti, barang bukti, serta mempercepat penyelesaian kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto (DR) sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Totok, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 orang saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.
Dalam perkara ini, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Ia juga dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Sementara itu, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.
Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Sementara proses hukum terhadap Febrie Adriansyah kini dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung setelah pelimpahan perkara dari Polri.
-
NASIONAL11/07/2026 15:00 WIBRudi Margono Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
-
JABODETABEK11/07/2026 05:30 WIBAkhir Pekan Cuaca di Jakarta Dipanggang Panas
-
NUSANTARA11/07/2026 12:30 WIBEmbun Beku Lumpuhkan Pertanian Dieng
-
JABODETABEK11/07/2026 06:30 WIBPolisi Buka SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
-
NASIONAL11/07/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: SRUK Tak Cukup Tanpa Regulasi Kuat
-
NASIONAL11/07/2026 04:00 WIBDrama di Kejagung! Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus
-
NASIONAL11/07/2026 17:30 WIBPimpin Jampidsus, Segini Harta Kekayaan Rudi Margono
-
NASIONAL11/07/2026 16:00 WIBDari Magetan ke Puncak Karir, InI Perjalanan Rudi Margono di Kejaksaan

















