Connect with us

NASIONAL

Rieke Minta Prabowo Bentuk Tim Evaluasi Nasional Asset Recovery untuk Kasus ASABRI

Aktualitas.id -

Rieke Diah Pitaloka memberikan pernyataan terkait desakan pengusutan kasus dugaan intimidasi terhadap dr Icha di TTU.
Anggota Komisi XIII DPR dari fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. AKTUALITAS.ID/HO-Raiza Andini

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden untuk membentuk tim evaluasi nasional tata kelola pemulihan aset (asset recovery) guna memperkuat akuntabilitas penanganan aset hasil tindak pidana korupsi, khususnya dalam perkara PT ASABRI (Persero). Pasalnya, perkara ASABRI memiliki karakteristik yang berbeda dengan kasus korupsi pada umumnya karena menyangkut dana jaminan sosial yang bersumber dari potongan gaji prajurit TNI dan anggota Polri.

“Keberhasilan asset recovery tidak boleh hanya diukur dari besarnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi dari sejauh mana negara mampu memulihkan hak konstitusional peserta sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,” kata Rieke kepada Aktualitas.id, Minggu (12/7/2026).

BACA JUGA  Beri Surat Jalan ke Djoko Tjandra, Dua Jenderal Polisi Dicopot

Anggota dewan tersebut memaparkan data kerugian negara yang ditimbulkan dari dua perkara besar yang melibatkan badan usaha milik negara. Perkara Jiwasraya mengakibatkan kerugian sekitar Rp16,81 triliun, sedangkan perkara PT ASABRI mencapai angka sekitar Rp22,78 triliun. Total kerugian dari kedua perkara tersebut mencapai sekitar Rp39,59 triliun.

“Nilai kerugian tersebut semakin menggarisbawahi urgensi tata kelola pemulihan aset yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik,” ungkapnya.

Sebagai langkah perbaikan sistemik, Rieke mengusulkan Presiden membentuk Evaluasi Nasional Tata Kelola Asset Recovery. Tim ini direncanakan melibatkan Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). I

“Evaluasi tersebut mampu mengaudit seluruh proses penyitaan, pelelangan, pengelolaan, hingga pemulihan aset secara terbuka dan menyeluruh,” ujarnya.

BACA JUGA  Artis Jefri Nichol Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Selain membentuk tim evaluasi, legislator dari PDI Perjuangan itu juga menyatakan dukungan terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Asset Recovery dan Dana Amanah.

“Aturan khusus (lex specialis) tersebut sangat diperlukan untuk memastikan aset hasil korupsi yang berasal dari dana pensiun, dana jaminan sosial, maupun dana amanah lainnya diprioritaskan untuk memulihkan hak-hak pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Selain itu, Rieke juga menyoroti peran strategis PPATK dalam sistem pemulihan aset nasional. Menurutnya, lembaga tersebut harus diperkuat kewenangannya dan ditempatkan sebagai simpul utama dalam penelusuran aliran dana, identifikasi penerima manfaat akhir (beneficial ownership), serta pengawasan terhadap seluruh proses pemulihan aset. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang baru dalam pengelolaan aset hasil rampasan.

BACA JUGA  Pengamat: Gerindra Punya Peluang Besar Merapat ke Jokowi-Ma'ruf

“Dalam konteks tersebut, PPATK harus menjadi simpul utama penelusuran follow the money, follow the asset, identifikasi beneficial ownership, serta pengawasan terhadap seluruh proses asset recovery agar tidak terjadi TPPU baru dalam pengelolaan aset hasil korupsi,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Rieke menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku ataupun peningkatan pendapatan negara. Dan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membongkar seluruh jaringan kejahatan,

“Setiap aset hasil tindak pidana dapat ditelusuri hingga penerima manfaat akhirnya, dan mengembalikannya untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat yang menjadi korban, termasuk para peserta PT ASABRI,” pungkasnya.

TRENDING