NASIONAL
Habiburokhman: Semua Masukan Publik Akan Jadi Bahan RUU Perampasan Aset
AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI mulai mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan proses penyusunan draf kini menjadi fokus utama, sembari membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Senin (3/8/2026).
Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki tahap penting sehingga penyusunan naskah harus dilakukan secara matang dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“RUU Perampasan Aset ini saat ini akan gaspol dalam hal pembentukan undang-undang, mulai dari penyusunannya. Jadi, sekarang kita sedang menyusun draf undang-undang dan memohon masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat,” ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan Komisi III DPR tidak ingin penyusunan regulasi tersebut hanya berlangsung di ruang rapat parlemen. Karena itu, selama masa reses, para anggota DPR turun langsung ke berbagai daerah untuk menyerap pandangan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Habiburokhman mengungkapkan, Komisi III telah melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah guna menjaring aspirasi terkait substansi RUU Perampasan Aset.
“Di masa reses ini, kami mengunjungi tiga daerah: Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Kami menyerap aspirasi dari masyarakat terkait RUU Perampasan Aset ini,” katanya.
Langkah tersebut, menurut Habiburokhman, menjadi bagian dari upaya memperkaya substansi rancangan undang-undang agar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus mencerminkan aspirasi publik.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian luas karena dinilai berkaitan dengan upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana melalui mekanisme pengelolaan aset hasil kejahatan. Namun, isi dan ketentuan akhirnya masih akan dibahas dalam proses legislasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Komisi III DPR menegaskan seluruh masukan dari masyarakat, akademisi, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan draf sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya di parlemen.
Dengan membuka ruang partisipasi publik sejak tahap awal penyusunan, DPR berharap pembentukan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, efektif dalam penerapannya, dan memperoleh legitimasi yang kuat dari masyarakat. (Bowo/Mun)
-
FOTO03/08/2026 23:59 WIBFOTO: Suasana Pameran Foto Warna-warni Parlemen 2026
-
NASIONAL03/08/2026 20:00 WIBBawaslu Beberkan Ancaman Baru Pemilu 2029
-
POLITIK03/08/2026 13:00 WIBBahlil Tegaskan Golkar Tak Akan Jadi Oposisi
-
NUSANTARA03/08/2026 12:30 WIBTakut Diadukan ke Orang Tua, Bocah 14 Tahun Tega Bakar Mantan Pacar
-
POLITIK03/08/2026 16:00 WIBDPR: Saatnya Prabowo Tegas ke Kepala Daerah
-
RAGAM03/08/2026 18:45 WIBDya Loretta Dorong Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus di IFW 2026
-
NASIONAL03/08/2026 19:00 WIBIKADIN: RUU Perampasan Aset Jangan Langgar Hak Konstitusional Warga
-
DUNIA03/08/2026 15:00 WIBNetanyahu Ancam Tak Tarik Pasukan Israel dari Gaza

















