Connect with us

NASIONAL

Andina Bongkar Bahaya AI Jadi Alat Pengawasan Massal

Aktualitas.id -

Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, foto: nasdemdprri.id

AKTUALITAS.ID – Ancaman terhadap privasi dan hak digital masyarakat Indonesia menjadi sorotan tajam dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem, Andina Thresia Narang, secara tegas mendesak perlunya aturan main yang jelas terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) serta pemrosesan data pribadi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Komisi I DPR RI pada Senin (7/9/2026), Andina mempertanyakan sejauh mana RUU KKS mampu membatasi pengolahan data oleh AI yang menggabungkan data pribadi, metadata, hingga lokasi untuk menilai perilaku hingga afiliasi seseorang.

Ia menyoroti bahwa lompatan teknologi telah memperpendek jarak antara observasi data dan intervensi terhadap kehidupan warga.

BACA JUGA  NasDem Minta BGN Putus Kontrak SPPG Nakal

“Pada titik mana RUU KKS ini harus memberikan pembatasan? Apakah objek pengaturan cukup berhenti pada pengumpulan data saja atau justru mencapai hasil inferensi AI?” ujar Andina mendesak para pakar.

Tak hanya isu inferensi AI, Andina juga mengkritik konsep keterlibatan manusia dalam pengambilan keputusan berbasis AI (human in the loop). Ia memperingatkan agar peran manusia tidak sekadar diplot sebagai formalitas ‘stempel basah’ guna melegitimasi keputusan yang dari awal sudah disetir oleh algoritma.

Di sisi lain, sorotan keras dialamatkan pada rencana pembentukan National Security Operations Center (NSOC) atau pusat operasi keamanan siber nasional. Kendati negara butuh memantau lalu lintas jaringan demi mendeteksi serangan siber, kemampuan tersebut rentan melenceng menjadi alat pengawasan komunikasi massal (mass surveillance).

BACA JUGA  Erna Sari Dewi: Stop Bicara Digital Desa Kalau Tak Didanai

Guna mencegah negara ‘kebablasan’ mengintai komunikasi rakyatnya, DPR mendesak agar RUU KKS mengunci batas teknis secara ketat mulai dari jenis data yang boleh diambil, larangan intip komunikasi massa, masa penyimpanan (retention period), batasan wewenang akses, hingga mekanisme pengawasan independen.

“Bagaimana kita membangun National Security Operations Center untuk keamanan nasional tetapi memiliki pagar yang demokratis dan melindungi hak warga negara Indonesia,” pungkasnya. (Mun)

TRENDING