Connect with us

NASIONAL

DPR Desak Kesiapan RS Hadapi Perubahan Besar JKN

Aktualitas.id -

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, foto: partainasdem.id

AKTUALITAS.ID – Komisi IX DPR RI memberikan perhatian serius terhadap kesiapan rumah sakit dan pemerintah daerah dalam menghadapi penerapan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). DPR menegaskan transformasi sistem rujukan harus mampu mempercepat akses layanan kesehatan, bukan justru menambah hambatan bagi pasien.

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menyampaikan hal tersebut saat memimpin kunjungan kerja Komisi IX ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/10/2026).

Menurut Felly, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas DPR untuk memastikan perubahan besar dalam sistem JKN benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain RBKP, pemerintah juga tengah mempersiapkan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan Indonesia Diagnosis Related Groups (IDRG) sebagai bagian dari reformasi pelayanan dan pembiayaan kesehatan nasional.

BACA JUGA  Pidato AHY Disorot, NasDem Minta Koalisi Tetap Solid

“Ketiga kebijakan ini merupakan bagian penting dari upaya transformasi pelayanan dan pembiayaan JKN yang pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta,” kata Felly.

Ia menegaskan bahwa kepentingan peserta JKN harus menjadi prioritas utama dalam setiap perubahan kebijakan. DPR tidak ingin transformasi yang dijalankan justru menciptakan persoalan baru bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

Menurut Felly, selama ini sistem rujukan berjenjang sering kali menghadapi kendala karena klasifikasi rumah sakit belum tentu mencerminkan kemampuan pelayanan yang sesungguhnya. Akibatnya, tidak sedikit pasien yang harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya sebelum mendapatkan layanan medis yang sesuai.

“Dalam praktiknya, kelas rumah sakit tidak selalu sepenuhnya menjamin kemampuan pelayanan yang tersedia,” ujarnya.

BACA JUGA  NasDem Setuju Pileg Dulu Baru Pilpres

Kondisi tersebut dinilai dapat memperpanjang proses penanganan pasien dan memperbesar risiko keterlambatan memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan. Karena itu, RBKP diharapkan mampu mengubah pola rujukan dengan lebih mengutamakan kebutuhan medis pasien serta kemampuan nyata fasilitas kesehatan.

Dengan sistem baru tersebut, pasien diharapkan langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan yang memiliki tenaga medis, peralatan, kapasitas layanan, dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhannya.

Felly juga menekankan bahwa keberhasilan RBKP tidak cukup hanya ditopang regulasi. Pemerintah harus memastikan kesiapan implementasi di lapangan melalui pemetaan menyeluruh terhadap kemampuan setiap rumah sakit.

Pemetaan tersebut mencakup ketersediaan dokter dan tenaga kesehatan, alat kesehatan, obat-obatan, kapasitas pelayanan, hingga sistem informasi yang akurat dan terus diperbarui.

“Komisi IX DPR RI mendukung upaya perbaikan sistem pelayanan JKN. Namun kami ingin memastikan bahwa perubahan kebijakan benar-benar diikuti dengan kesiapan implementasi di lapangan,” tegasnya.

BACA JUGA  Andina Bongkar Bahaya AI Jadi Alat Pengawasan Massal

Lebih lanjut, Felly mengingatkan bahwa hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan telah dijamin konstitusi. Karena itu, seluruh transformasi dalam penyelenggaraan JKN harus berujung pada pelayanan yang lebih cepat, tepat, aman, bermutu, dan berkesinambungan.

DPR berharap penerapan RBKP nantinya mampu mengakhiri praktik pasien yang harus berpindah-pindah fasilitas kesehatan akibat ketidaksesuaian layanan. Sistem rujukan baru juga diharapkan mengurangi hambatan administratif sehingga peserta JKN bisa lebih cepat mendapatkan penanganan medis yang dibutuhkan.

“Pasien harus lebih cepat sampai ke fasilitas kesehatan yang tepat, tidak dipingpong antar rumah sakit, dan tidak menghadapi hambatan administratif yang seharusnya dapat diselesaikan oleh sistem,” pungkas Felly. (Mun)

TRENDING