Diberi Uang Rp100.000, Tiga Pria di Bali Cabuli Siswi SD


Ilustrasi-pencabulan

AKTUALITAS.ID – Polres Badung, Bali, menangkap tiga pelaku yang melakukan persetubuhan kepada anak berusia 11 tahun yang merupakan siswi SD. Ketiga tersangka itu, bernama IMS alias Kalih (19) IKJ alias Goyoh (21) dan INS (20) alias Kaplik.

“Motifnya, pelaku merasa tertarik melihat korban dan merasa nafsu melihat korban,” kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, Senin (30/8/2021).

Peristiwa tersebut, terungkap pada Sabtu (21/8) lalu, sekira pukul 18.00 Wita, yang bertempat di indekos di Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali.

Peristiwa itu, awalnya diketahui oleh adik korban dan akhirnya melaporkan ke orang tua korban. Dari keterangannya, bahwa korban dirayu lalu disetubuhi oleh seorang laki-laki dewasa.

“Selanjutnya orang tua korban menanyakan informasi itu, kepada korban dan setelah didesak akhirnya korban mengakui,” imbuhnya.

Dari pengakuan korban, bahwa sekitar bulan Mei 2021 korban disetubuhi oleh pelaku yang bernama IMS sebanyak dua kali. Setelah menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp100.000 sebanyak 2 kali dan meminta kepada korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut.

Kemudian, pelaku IMS menawarkan korban kepada pelaku bernama INS dan setelah merayu dan membujuk korban akhirnya pelaku menyetubuhi korban bersama teman pelaku yang bernama IKJ. Kedua pelaku memberikan korban uang sebesar Rp150.000 dan Rp100.000 dan meminta kepada korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

“Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima anaknya yang masih di bawah umur tersebut disetubuhi oleh pelaku dan melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi,” ungkapnya.

Lewat laporan itu, pada Senin (23/8/2021) melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku di tempat tinggalnya dan kemudian dari hasil interogasi dikuatkan dengan alat bukti lainnya, pelaku mengakui perbuatannya.

“Dan terhadap pelaku diamankan ke Polres Badung untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban,” ujarnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan, baju kaus hitam corak biru, celana jeans pendek warna biru, celana dalam hitam, miniset warna putih garis merah dan 1 baju kaos warna merah, 1 celana pendek jeans warna hitam, 1 celana dalam wana coklat, 1 mini set warna pink bergambar frozen yang digunakan oleh korban.

Selain itu, diamankan barang bukti para tersangka, 1 baju kaus hitam berisi tulisan deus, 1 celana pendek jeans warna hitam, 1 baju kaus warna hitam, 1 celana panjang jeans warna biru, 1 baju kaus warna hitam, 1 celana pendek jeans warna biru.

“Untuk modus operandinya dengan bujuk rayu dan memberikan uang dan tersangka kemudian menyetubuhi korban,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa korban trauma atas perlakuan asusila yang dialaminya. Sebab, selama ditemui oleh polisi, baik dalam proses pemeriksaan, korban sangat sulit berbicara soal pencabulan itu.

Selain itu, pihaknya mengaku masih mendalami lagi terkait adanya ancaman atau iming-iming dan bujuk rayu. “Jadi iming-iming atau bujuk rayu itu tidak mesti dia teriak. Kalau misalnya dia teriak atau misalnya dia minta tolong berarti kan ada pemaksaan. Unsur pasal yang kami persangkaan ini terkait bujuk rayu,” ujar AKP Ika.

Ketiga pelaku terancam dikenakan Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>