NUSANTARA
Terlibat Kasus Pengeroyokan, Polisi Periksa 15 Anggota DPRD
AKTUALITAS.ID – Penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reskrimum Polda NTT memeriksa 15 anggota DPRD dan empat pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, terkait kasus pengeroyokan terhadap Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kupang.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan dari 19 orang itu akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
“Total ada 19 orang yang kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya di Kupang, Senin (14/7/2025).
Patar mengatakan penyidik dari Dirreskrimum Polda NTT sudah melayangkan surat panggilan terhadap 15 anggota DPRD Kabupaten Kupang serta empat pegawai di sekretariat DPRD Kabupaten Kupang itu.
15 orang anggota DPRD ini terdiri dari pimpinan dewan, pimpinan komisi dan beberapa pimpinan fraksi yang hadir dalam pertemuan di ruang ketua DPRD Kabupaten Kupang saat kejadian tersebut.
“Proses pemeriksaan mulai hari ini yang dilakukan secara bergilir, di mana hari ini ada lima orang yang diperiksa, dan proses pemeriksaan dijadwalkan hingga tanggal 18 Juli mendatang,” ujar dia.
Sementara di hari Selasa (15/7/2025) proses pemeriksaan akan dilakukan terhadap empat orang, dan Rabu (16/7/2025) juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang.
Kemudian pada Kamis (17/7/2025) dan Jumat (18/7/2025) akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dewan yang belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Ketua DPRD Kabupaten Kupang juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Lalu untuk prarekonstruksi juga kemungkinan akan dilakukan pekan ini,” ujar dia.
Kombes Pol Patar juga memastikan kasus ini masih berproses. “Proses masih berlangsung dan sudah ada bukti yang cukup sehingga kasusnya naik ke penyidikan untuk kita gelar (perkara),” tambah mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.
Kombes Pol Patar Silalahi juga menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan masih terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus pengeroyokan diduga melibatkan dua anggota DPRD Kabupaten Kupang, Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a, terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Rony Natonis. (Purnomo/goeh)
-
NASIONAL04/05/2026 14:00 WIBDKPP Bagi-Bagi Rp45 Juta Lewat Lomba Jurnalistik dan Video Terbaru
-
FOTO04/05/2026 16:24 WIBFOTO: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
NASIONAL04/05/2026 13:00 WIBLPDP Tegaskan: Pembekalan Bareng TNI Sudah Ada Sejak Angkatan Lama
-
POLITIK04/05/2026 10:00 WIBPDIP Siapkan Formula Baru Parliamentary Threshold
-
NASIONAL04/05/2026 11:00 WIBWaka MPR: Prabowo Jamin Kesejahteraan Buruh
-
RAGAM04/05/2026 12:30 WIBBMKG: 14 Zona Megathrust Kepung Indonesia
-
RIAU04/05/2026 15:30 WIBBerkunjung ke Mapolda Riau, Menteri Lingkungan Hidup Dorong Replikasi Green Policing Secara Nasional
-
EKBIS04/05/2026 10:30 WIBSenin Kelam! Rupiah Melemah Lagi ke Rp17.341

















