NUSANTARA
WNA Asal Malaysia Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi
AKTUALITAS.ID – RBH (50), warga negara asing (WNA) asal Malaysia, di deportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Jawa Timur karena melanggar izin tinggal di Indonesia.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Anggoro Widi Utomo, menjelaskan, RBH masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa yang hanya berlaku 30 hari dan tidak pernah mengurus perpanjangan izin.
“Yang bersangkutan melebihi izin tinggal di Indonesia dan tidak melakukan perpanjangan,” kata Anggoro di Ponorogo, Kamis, (25/9/2025).
RBH diamankan petugas di sebuah rumah di Dukuh Babadan, Desa Wotan, Kecamatan Pulung, pada 29 Juli 2025, setelah diketahui melewati batas izin tinggal yang telah habis sejak akhir 2024.
Menurut Anggoro, RBH sebelumnya menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia asal Desa Wotan dan memiliki empat anak.
Mereka telah lama berpisah. “Anaknya, S, mencari ibunya lewat media sosial hingga terjalin komunikasi kembali. Karena kondisi kesehatan RBH menurun, S memintanya datang ke Indonesia,” ujarnya.
Namun RBH tidak mengurus dokumen keimigrasian sejak kedatangannya. Sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap warga negara asing yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari wajib dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.
“RBH akan dipulangkan ke Malaysia pada Sabtu (27/9/2025) dan dimasukkan ke daftar penangkalan selama enam bulan,” tegas Anggoro.
Ia menambahkan, tindakan tegas ini merupakan upaya Imigrasi Ponorogo menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional.
(Yan Kusuma/goeh)
-
POLITIK27/04/2026 06:00 WIBNasDem: Threshold Nasional Bisa Hapus Kursi di Daerah
-
DUNIA27/04/2026 15:00 WIBIbu Hamil Kembar & Anak-Anaknya Tewas Dibom Israel
-
POLITIK27/04/2026 13:00 WIBAria Bima: RUU Pemilu Ditunda Demi Hindari Judicial Review
-
PAPUA TENGAH27/04/2026 16:30 WIBQuattrick Kompol Onisimus Benamkan Persemi All Star di Gold Store Arena
-
JABODETABEK27/04/2026 14:30 WIBPolisi Pastikan 2 Pelaku Penganiayaan TNI Ditangkap
-
OASE27/04/2026 05:00 WIBIni Alasan Nabi Tolak Tawaran ‘Tukar Sembah’ Kaum Quraisy
-
POLITIK27/04/2026 11:00 WIBAnas: Batas 2 Periode Ketum Parpol Bisa Cegah Feodalisme
-
DUNIA27/04/2026 12:00 WIBIran Lanjutkan Misi Damai Meski AS Tarik Diri

















