NUSANTARA
Bripda MS Sampaikan Permintaan Maaf Kepada Keluarga Korban
AKTUALITAS.ID – Kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota Brimob menjadi ujian komitmen institusi dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat agar keadilan ditegakkan secara setara di hadapan hukum.
Anggota Brimob Bripda MS, tersangka dugaan penganiayaan pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku, Selasa (24/2/2026).
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” kata Bripda MS di Ambon, Selasa (24/2/2026).
Permohonan maaf itu disampaikan langsung di hadapan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Indera Gunawan.
Dengan suara bergetar, Bripda MS mengakui kelalaiannya dan menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya yang berujung pada meninggalnya korban.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang terdampak akibat tindakannya.
“Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya kepada keluarga korban dan institusi, Bripda MS turut meminta maaf kepada masyarakat Kota Tual, khususnya masyarakat Kei.
Ia menyatakan siap menerima seluruh konsekuensi hukum dan etik atas perbuatannya.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, karena perbuatan saya telah menyakiti hati masyarakat. Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi menegaskan bahwa sidang etik merupakan mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
Proses pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab sorotan publik yang menuntut transparansi penanganan kasus dan memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap aparat penegak hukum yang terlibat tindak pidana.
Polda Maluku memastikan seluruh tahapan penanganan perkara, baik etik maupun pidana, dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Tidak ada ruang untuk impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan tanpa pengecualian,” tegasnya.
(Yan Kusuma/goeh)
-
NASIONAL28/10/2026 18:05 WIBPolisi Larang Wartawan Liput Demo di Bundaran HI
-
NUSANTARA29/10/2026 07:30 WIBPaman Mau Perkosa Keponakan, Lansia Penolong Malah Dihajar Hingga Tewas
-
POLITIK28/10/2026 16:00 WIBSahroni Sindir Ijazah Palsu? PSI: Sindirannya Tak Tepat
-
DUNIA28/10/2026 18:00 WIBInggris Bersiap Hadapi Ancaman Perang
-
OTOTEK28/10/2026 13:30 WIBSatu Kode OTP Bisa Jadi Pintu Masuk Pembajak WhatsApp
-
POLITIK28/10/2026 14:00 WIBSM Kartosoewirjo: Dari Sekretaris Sumpah Pemuda Jadi Imam Besar DI/TII
-
NASIONAL28/10/2026 20:00 WIBLechumanan Sebut Jokowi Terganggu Pemberitaan Ijazah Palsu
-
DUNIA28/10/2026 15:00 WIBNetanyahu Klaim Menang Telak dalam Pemilu Israel
















