Connect with us

NUSANTARA

Aneh! Pelapor Oknum Polisi Malah Dijadikan Tersangka di Sleman

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kasus hukum yang menyeret nama seorang perempuan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memicu sorotan publik setelah posisi pelapor berubah menjadi tersangka dalam perkara yang berbeda.

Perempuan bernama Shinta Komala (29) mengaku terkejut setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan satu unit iPhone oleh Polresta Sleman. Padahal sebelumnya, ia merupakan pihak yang melaporkan dugaan intimidasi oleh seorang oknum polisi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.

“Melihat kejadian ini, saya kurang yakin dengan hukum di Indonesia. Saya cukup kaget kenapa saya ditetapkan jadi tersangka,” ujar Shinta kepada wartawan di Sleman, Minggu (17/5/2026).

Penetapan tersangka terhadap Shinta dilakukan pada Selasa (12/5/2026), dan kasus ini kemudian viral setelah ia mencurahkan pengalamannya di media sosial.

Sebelumnya, Shinta melaporkan seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Gamping ke Propam Polda DIY pada Oktober 2024. Ia menuduh adanya intimidasi yang membuatnya dipaksa menandatangani surat pernyataan utang piutang yang menurutnya tidak pernah terjadi.

Kuasa hukum Shinta, Alam Dikoram, menyebut kliennya mengalami tekanan dari oknum tersebut yang datang bersama pihak lain untuk memaksa pengakuan utang.

“Shinta ditekan untuk membuat surat pengakuan utang dan mengalami intimidasi,” ujarnya.

Laporan tersebut kemudian diproses oleh Propam Polda DIY, hingga keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyebut adanya pelanggaran etik oleh oknum polisi yang dilaporkan.

Namun dalam perkembangannya, kasus yang semula terkait dugaan intimidasi tersebut kemudian dilimpahkan ke Polresta Sleman.

Di sisi lain, Shinta justru dilaporkan oleh pihak lain atas dugaan penggelapan satu unit iPhone. Kuasa hukum Shinta menegaskan bahwa ponsel tersebut dibeli untuk adik mantan pacarnya dan sempat dikembalikan setelah hubungan berakhir, sehingga tidak memenuhi unsur penggelapan.

Shinta menilai penanganan kasus yang ia alami berjalan janggal, terlebih setelah dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka di tengah proses laporan awal terhadap oknum aparat.

Ia juga mengaku mendapat tekanan melalui pesan WhatsApp setelah kasusnya menjadi viral di media sosial.

Hingga saat ini, Polresta Sleman belum memberikan penjelasan rinci terkait penetapan tersangka tersebut. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi internal dengan jajaran terkait.

“Proses masih kami koordinasikan dengan kasatreskrim dan kasipropam,” ujarnya singkat. (Kusuma/Mun)

TRENDING