NUSANTARA
Kasus Kematian Mahasiswi Pantai Nipah, Terdakwa Dihukum 6 Tahun
AKTUALITAS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Radiet Adiansyah, terdakwa dalam kasus kematian mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026).
Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Radiet Adiansyah dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Mukhlassuddin saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 13 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan.
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di pesisir Pantai Nipah pada Selasa (26/8/2025). Korban ditemukan dalam kondisi terlungkup dan diduga meninggal secara tidak wajar.
Saat ditemukan, terdakwa berada di lokasi yang sama dalam keadaan hidup dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan sejumlah barang milik korban dan terdakwa, termasuk sepeda motor yang digunakan keduanya menuju lokasi kejadian.
-
NASIONAL10/06/2026 17:38 WIB5 Pegawai BPK Terjaring OTT KPK
-
RIAU09/06/2026 22:00 WIBPolres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu, Sita 86,29 Gram Narkotika
-
NASIONAL10/06/2026 16:30 WIBLuhut: Bansos akan Diubah Jadi Transfer Tunai Langsung Rp5,4 Juta per Penerima
-
OASE10/06/2026 05:00 WIB
Rahasia Penciptaan Nabi Adam dalam Al Quran
-
EKBIS10/06/2026 09:45 WIBDolar AS Mulai Melemah, Rupiah Tancap Gas ke Rp17.900
-
EKBIS10/06/2026 10:15 WIBSerangan Balasan AS ke Iran Bikin Harga Minyak Dunia Naik
-
JABODETABEK10/06/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Selasa 10 Juni Didominasi Mendung Panas
-
NUSANTARA09/06/2026 23:00 WIBEksekusi Lahan Cineplex Cinde Palembang Berujung Laporan Pidana
















