Connect with us

NUSANTARA

Lansia 90 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 90 tahun menggegerkan Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial RU (31) telah diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana tersebut di kediaman korban.

Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan terduga pelaku ditangkap pada Rabu (15/7/2026) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan RU di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Sunarto.

Menurut penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) malam ketika korban berada seorang diri di rumah. Saat itu, anggota keluarga korban sedang menghadiri takziah di lingkungan sekitar.

BACA JUGA  Polres Serang Tahan Pemuda Pemerkosa ABG Usai Digiring Langsung oleh Keluarga Korban

Polisi menduga pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melakukan aksinya. Terduga pelaku diketahui tinggal di desa yang sama dengan korban.

AKP Sunarto menjelaskan korban sempat melakukan perlawanan, namun diduga mengalami kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya. Berdasarkan temuan penyidik, perkara tersebut ditangani sebagai dugaan pemerkosaan.

Tak lama setelah kejadian, anggota keluarga korban pulang dan mendapati terduga pelaku berada di lokasi. Mengetahui keluarga korban datang, pelaku diduga langsung menghentikan perbuatannya dan meninggalkan rumah.

Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Laporan tersebut diteruskan kepada perangkat desa dan selanjutnya disampaikan kepada Polsek Grobogan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Ayah Perkosa Anak Kandung, Menteri PPPA: Jangan Ada Tolerasi

Polisi menegaskan pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum,” kata AKP Sunarto.

Saat ini penyidik masih melengkapi proses pemberkasan perkara. Terduga pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual, sehingga korban dapat memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan yang diperlukan, sementara proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Kusuma/Mun)

TRENDING