Connect with us

NUSANTARA

Warga Pati Tuntut Tanah Eks RS Bhayangkara Dikembalikan ke Desa

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Amarah warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati meledak di depan kantor desa mereka sendiri, Senin (24/8/2026). Ratusan massa mengepung lokasi sejak pukul 10.00 WIB, menuntut pengembalian aset tanah lapangan seluas 2 hektare yang kini mendadak bersertifikat atas nama Polri.

Dengan pengeras suara dan belasan spanduk kecaman, massa meluapkan kekecewaan atas pengalihan lahan yang semula direncanakan untuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara tersebut. Proyek RS resmi batal, namun sertifikat tanah tak kunjung kembali ke tangan pemerintah desa.

“Kembalikan tanah lapangan kami! Pak Kades kami butuh bukti bukan janji! Tangkap, usut, dan audit Kepala Desa Tambahmulyo!” bunyi deretan poster yang dibentangkan warga di tengah riuhnya aksi.

BACA JUGA  Sidang Pemalsuan Akta Autentik, Saksi Korban: Saya Beli Tahun 1980 dan Bersurat AJB

Koordinator aksi, Dewi Susilowati, menegaskan bahwa warga memberi tenggat waktu ekstrem kepada pihak desa untuk menyelesaikan kekacauan administrasi ini.

“Saya minta Kepala Desa dalam waktu 2 minggu sertifikat kembali seperti dulu. Aset milik Polri kembali ke aset milik pemerintah desa! Sudah audiensi berkali-kali hasilnya nol besar,” cerca Dewi tajam.

Dewi membeberkan, lahan 2 hektare tersebut merupakan urat nadi aktivitas warga mulai dari lapangan sepak bola, lapak pedagang, tempat lomba 17-an, hingga rute karnaval sedekah bumi. Kejanggalan kian mencolok karena sejak awal rencana pembangunan RS, Pemdes dinilai main serobot tanpa sosialisasi.

Menghadapi amukan warganya, Kepala Desa Tambahmulyo, Eka Kurnia Sejati, bergeming dan mengklaim tetap bertanggung jawab atas pengembalian aset tersebut. Namun, ia berdalih bahwa bola panas kini tak lagi berada di tangannya.

BACA JUGA  IPW Apresiasi Kinerja Satgas Anti Mafia Tanah

“Kewenangan bukan di kepala desa. Tapi kami sudah lobi dan audiensi hingga ke Polda Jawa Tengah. Begitu RS batal, tanah ini harus kembali ke desa dan dimanfaatkan untuk masyarakat,” kilah Eka membela diri.

Kendati Pemdes mengaku telah menjadikan masalah ini atensi bersama Polresta Pati, warga menegaskan tak akan tinggal diam sampai plang kepemilikan warga kembali tertancap di tanah mereka. (Irawan/Mun)

TRENDING