OTOTEK
Malaysia Terapkan Lisensi Perusahaan Layanan Medsos dan Pesan Internet
AKTUALITAS.ID – Malaysia akan mengharuskan perusahaan layanan media sosial (medsos) dan pesan internet yang setidaknya punya delapan juta pengguna terdaftar di Malaysia mengajukan Lisensi Kelas Penyediaan Layanan Aplikasi.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) mengumumkan bahwa kerangka peraturan baru itu akan diperkenalkan ke publik pada 1 Agustus mendatang dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, menurut pernyataan mereka yang dikeluarkan di Cyberjaya, Sabtu (27/7/2024).
Peraturan berdasarkan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998 (UU 588) itu dibuat sejalan dengan keputusan rapat Menteri Kabinet bahwa layanan media sosial dan layanan pesan internet harus mematuhi hukum Malaysia, guna memerangi peningkatan kasus kejahatan dunia maya termasuk penipuan daring, perundungan siber dan kejahatan seksual terhadap anak-anak.
MCMC mengatakan kegagalan untuk mendapatkan lisensi setelah tanggal efektif merupakan pelanggaran, dan tindakan hukum yang sesuai dapat diambil berdasarkan UU 588.
Sebelumnya, platform layanan medsos dan pesan internet yang setidaknya memiliki delapan juta pengguna dikecualikan dari persyaratan perizinan berdasarkan Perintah Komunikasi dan Multimedia (Lisensi Pembebasan) tahun 2000 yang berlaku di negara tersebut.
Kerangka peraturan baru hanya berlaku untuk platform yang memenuhi persyaratan kelayakan perizinan dan tidak melibatkan pengguna layanan.
Menurut MCMC, Langkah itu akan menciptakan ekosistem daring yang lebih aman, serta pengalaman yang lebih baik bagi pengguna, terutama bagi anak-anak dan seluruh keluarga. (AKTUALITAS/NAL)
-
POLITIK30/08/2026 14:00 WIBBudi Arie Tegaskan Percepatan Pemilu Bukan Sikap Jokowi
-
RIAU30/08/2026 18:30 WIBPisah Haru Mahasiswa KKN UIN Suska Riau di Desa Muntai Barat
-
NUSANTARA30/08/2026 17:00 WIBManager Koperasi Mesuji Ditangkap di Lubuklinggau, Diduga Gelapkan Rp600 Juta
-
NUSANTARA30/08/2026 11:00 WIBKabut Asap Picu Lonjakan Pneumonia di Pontianak
-
DUNIA30/08/2026 18:00 WIBNepal Minta Meta dan TikTok Hapus Konten AI Banjir
-
NASIONAL30/08/2026 19:00 WIBKPK Bongkar Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan
-
RAGAM30/08/2026 13:00 WIBBegini Cara Cek Desil Bansos 2026 Online
-
RIAU30/08/2026 15:00 WIBEdarkan Ratusan Butir Ekstasi, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi

















