OTOTEK
Komdigi: 70 Juta Anak Tak Boleh Akses Medsos
AKTUALITAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan aturan penundaan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia yang berada dalam kelompok usia tersebut.
“Untuk usia anak sesuai undang-undang yaitu 18 tahun ada kurang lebih 82 juta anak. Lalu kalau kita turunkan ke 16 tahun sesuai aturan ini ada kurang lebih 70 juta anak,” ujar Meutya dalam rapat koordinasi implementasi kebijakan PP Tunas, Rabu (11/3/2026).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas.
Menurut Meutya, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak dalam skala sangat besar.
Ia mengakui jumlah populasi anak usia 16 tahun di Indonesia jauh lebih besar dibandingkan negara lain yang menerapkan aturan serupa. Sebagai perbandingan, di Australia jumlah anak usia tersebut hanya sekitar 5,7 juta orang.
“Ini tentu menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah, tetapi kita harus melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan anak-anak kita di ruang digital,” kata Meutya.
Pada tahap awal implementasi, terdapat delapan platform media sosial yang masuk dalam daftar pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun, yaitu:
YouTube
TikTok
Threads
Bigo Live
X
Roblox
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) berdasarkan tingkat risiko terhadap anak.
Beberapa indikator risiko yang menjadi perhatian antara lain kontak dengan orang asing, paparan konten berbahaya, potensi eksploitasi anak dalam ekosistem digital, serta risiko kecanduan media sosial.
“Jika salah satu indikator tersebut ditemukan, maka platform tersebut otomatis masuk kategori risiko tinggi dengan pembatasan usia 16 tahun ke bawah,” jelas Meutya.
Kebijakan ini juga melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
Menurut Meutya, kerja sama lintas kementerian dilakukan untuk mempercepat implementasi aturan sebelum tanggal pemberlakuan resmi.
“Secara kolaboratif kita semua sudah sepakat melakukan aksi percepatan menuju 28 Maret agar upaya perlindungan anak di ranah digital dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dari risiko negatif di dunia digital, sekaligus menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi generasi muda. (Firmansyah/Mun)
-
NASIONAL28/04/2026 21:30 WIBPanglima TNI Dianugerahi Penghargaan Adhibhakti Sanapati dari BSSN
-
JABODETABEK28/04/2026 21:07 WIBPuluhan Motor Parkir Liar, Terjaring Penertiban Dishub
-
JABODETABEK28/04/2026 23:00 WIBSepuluh Jenazah Korban Kecelakaan KRL Telah Teridentifikasi
-
NUSANTARA28/04/2026 22:00 WIBSusi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
RAGAM28/04/2026 22:30 WIBPasien Cacar Air Berpotensi Terkena Cacar Api
-
DUNIA28/04/2026 20:30 WIBWilayah Udaranya Dilewati Pesawat Pemimpin Israel, Ditolak Keras Turki
-
RIAU29/04/2026 12:41 WIBPolisi Tangkap Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Gadungan, 15 Korban Alami Cacat Permanen
-
OASE29/04/2026 05:00 WIBMakna Tersembunyi 7 Surat Tasbih dalam Al-Qur’an

















