Connect with us

PAPUA TENGAH

Pemkab Mimika Terbitkan SE Bupati untuk Proteksi Kontraktor Lokal

Aktualitas.id -

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau
Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau.AKTUALITAS.ID/Ahmad

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menerbitkan payung hukum baru guna memastikan pengusaha lokal dapat berpartisipasi dalam lelang proyek pemerintah tahun anggaran 2026. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 17 Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi Usaha Mikro.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas SE Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 1.5 Tahun 2024 terkait standarisasi perizinan berusaha. Pemerintah daerah menggunakan diskresi untuk menjawab kendala teknis pada sistem aplikasi perizinan nasional yang dikeluhkan pelaku usaha di Mimika.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika, Marselino Mameyau, mengatakan kebijakan ini diambil agar kontraktor lokal tidak kehilangan kesempatan mengikuti lelang proyek yang segera dibuka.

“Secara administratif, para pengusaha lokal kita sebenarnya sudah memenuhi syarat. Namun ada kendala sinkronisasi pada aplikasi pusat yang menyebabkan data mereka sulit terverifikasi. Jika tidak ada diskresi melalui SE Bupati, mereka terancam tidak bisa mendaftar lelang,” ujar Marselino di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2026).

Menurut dia, penerbitan SE tersebut merupakan hasil koordinasi bersama dinas teknis, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lingkungan Hidup. Pemerintah daerah berupaya memastikan tidak ada hambatan administratif yang bersumber dari persoalan sistem digital.

“Kami tidak ingin dipersalahkan seolah-olah mempersulit. Kami duduk bersama dinas teknis untuk mencari solusi hukum agar kontraktor lokal tetap memiliki akses yang sah dalam sistem lelang,” kata Marselino.

Selain mempermudah proses administrasi, kebijakan ini juga menjadi instrumen proteksi bagi pengusaha asli daerah. Pemerintah daerah menyoroti aspirasi terkait ketimpangan akses antara kontraktor luar dan kontraktor lokal dalam proyek pemerintah.

“Ke depan, pelaku usaha dari luar yang ingin berkompetisi di Mimika wajib memiliki kantor perwakilan atau biro di sini, serta melampirkan KTP Mimika sesuai ketentuan domisili. Ini penting untuk menjaga stabilitas dan memastikan iklim usaha yang adil bagi warga lokal,” ujar dia.

Dengan terbitnya SE Bupati Nomor 17 Tahun 2026, kontraktor lokal yang telah memenuhi kualifikasi administratif diharapkan segera terakomodasi dalam sistem lelang proyek pembangunan daerah yang dijadwalkan mulai berjalan dalam waktu dekat. (Ahmad)

TRENDING