POLITIK
BW Persoalkan MK Tak Inisiatif Ungkap Politik Uang
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mempersoalkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait politik uang selama Pilpres 2019. BW nampak tak terima MK menyatakan tidak ada politik uang seperti yang didalilkan pihaknya. Sebelumnya, MK menyatakan dugaan penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah untuk kepentingan Jokowi selaku capres petahana tak terbukti. “Tapi ada problem paradigmatik lain sebenarnya. Misalnya, kami […]
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mempersoalkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait politik uang selama Pilpres 2019. BW nampak tak terima MK menyatakan tidak ada politik uang seperti yang didalilkan pihaknya.
Sebelumnya, MK menyatakan dugaan penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah untuk kepentingan Jokowi selaku capres petahana tak terbukti.
“Tapi ada problem paradigmatik lain sebenarnya. Misalnya, kami mendalilkan di dalam salah satu TSM ada money politics, tapi mahkamah tidak melakukan judicial activismsecara paripurna,” ujar Bambang di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Bambang mengamini pihaknya memang tidak menyebut secara gamblang soal politik uang dalam pokok permohonan. Meski begitu, Bambang menilai seharusnya MK tidak berpatokan pada apa yang tercantum dalam pokok permohonan dalam memproses sengketa Pilpres 2019.
MK, lanjutnya, bisa menganalisis lebih jauh tentang politik uang meski pihaknya tidak mencantumkan secara tersirat dalam pokok permohonan.
“Kalau judicial activism dipakai secara paripurna oleh mahkamah, maka tidak perlu harus ada definisi yang disebut money politics untuk menjustifikasi ada tidaknya vote buying. Itu kewenangan dari mahkamah untuk menentukan itu,” kata Bambang.
Sebelumnya, MK menyatakan dugaan penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah untuk kepentingan Jokowi selaku capres petahana tak terbukti. Dengan kata lain, majelis hakim menolak dalil yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi tersebut.
“Dengan hanya bertolak pada logika dan ketiadaan pengertian hukum tentang apa yang dimaksud money politic atau vote buying, MK menganggap tidak mungkin pula hal-hal yang didalilkan yaitu soal perolehan suara merugikan pemohon,” tutur hakim MK Arief Hidayat dalam sidang putusan, Kamis (27/6).
“Salah satunya dalam peresmian MRT,” kata Arief.
-
NASIONAL08/09/2026 10:00 WIBPrabowo Buka Wacana Gabungkan Badan Geologi dan BMKG
-
EKBIS08/09/2026 09:30 WIBIHSG Terbang 40 Poin ke 6.659
-
EKBIS08/09/2026 10:30 WIBRupiah Melemah Tipis ke Rp17.645/USD
-
NASIONAL08/09/2026 11:15 WIBKemensos Tahan Bansos 1.400 KPM Terindikasi Judi Online
-
EKBIS08/09/2026 11:45 WIBEmas Antam Merosot Rp10 Ribu Hari Ini
-
RIAU08/09/2026 13:00 WIBPolda Riau Terbangkan Drone Pemadam Api di Lokasi Karhutla
-
NASIONAL08/09/2026 11:00 WIBHabib Klaim Era Prabowo Lebih Demokratis
-
NUSANTARA08/09/2026 12:30 WIBAnak Krakatau Kembali Meletus Dua Kali

















