POLITIK
Bawaslu Tidak Berikan Perbedaan soal Penanganan Calon Tunggal
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak memberikan perbedaan dalam proses penanganan pelanggaran pada Pilkada yang hanya diikuti calon tunggal atau kotak kosong.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam keterangan persnya, Senin (9/9/2024), menanggapi soal sikap Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pada wilayah yang hanya ada calon tunggal di Pilkada Serentak 2024.
“Pada prinsipnya tidak ada yang berbeda bagi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran baik yang diikuti banyak pasangan calon maupun yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon melawan kotak kosong,” kata Puadi.
Dia menjelaskan, Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi jalannya tahapan pemilihan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dia menambahkan, jajaran pengawas di seluruh Indonesia harus memastikan bahwa KPU dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan PKPU dan UU Pilkada.
Sebab, jika aturan tersebut tidak dipatuhi berpotensi dan membuka pintu pelanggaran.
“Bawaslu memiliki peran penting untuk memastikan proses pemilihan berlangsung secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Puadi. (Naufal Fajar Haryanto)
-
JABODETABEK25/09/2026 23:00 WIBGeger! Siswa Kelas VII Diduga Jadi Korban Kekerasan
-
RAGAM25/09/2026 22:00 WIBTNI AU Bidik 3 Pesawat Tanker Raksasa A330 MRTT
-
JABODETABEK26/09/2026 05:30 WIBBMKG: Jaksel dan Jaktim Bakal Diguyur Hujan Sabtu Ini
-
NASIONAL26/09/2026 06:00 WIBSurat ‘Bodong’ Jegal Calon BPK, Komisi XI DPR Diseret ke MKD
-
OASE26/09/2026 05:00 WIB7 Nama Rahasia Cahaya Muhammad di Tujuh Lapis Langit Ketuhanan
-
JABODETABEK26/09/2026 06:30 WIBJakarta Punya 5 Lokasi SIM Keliling Sabtu Ini
-
JABODETABEK26/09/2026 08:30 WIBMisteri Kerangka Manusia Muncul Lagi di Pasar Kemis
-
JABODETABEK26/09/2026 07:30 WIBKenalan via IG Berujung Petaka, ABG Tangsel 5 Hari Disekap dan Dinodai di Jaktim

















