POLITIK
Bawaslu Pastikan Video Prabowo Endorse Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan hasil investigasi terkait video Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen (nomor urut 2). Dalam video yang sempat viral tersebut, Bawaslu memastikan tidak ditemukan pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa video yang diunggah pada akun Instagram resmi Ahmad Luthfi (@AhmadLuthfiOfficial) memiliki muatan kampanye, namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengunggahan dilakukan pada 9 November 2024, dalam rentang jadwal kampanye di media sosial, yaitu 25 September hingga 23 November 2024. Jadi, berdasarkan waktu, video itu tidak melanggar aturan,” kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Rabu (20/11/2024).
Ia juga menegaskan bahwa presiden secara hukum diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye pemilu. Hal ini sesuai Pasal 70 Ayat 22 UU Pemilu yang diperkuat oleh Putusan MK Nomor 52/2024 dan PP 32 Tahun 2018.
“Ketentuan cuti kampanye tidak berlaku dalam kasus ini karena video tersebut dibuat pada hari Minggu, 3 November 2024, yang merupakan hari libur,” tambah Bagja.
Tidak Ada Pelanggaran
Berdasarkan penelusuran Bawaslu, video tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran, baik secara administratif maupun pidana pemilu. “Sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan,” ujar Bagja.
Video tersebut memperlihatkan Prabowo bersama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, menyampaikan dukungannya kepada pasangan calon nomor urut 2 itu. Dalam video, Prabowo menyebut pasangan Luthfi-Yasin sebagai tim yang cocok untuk berkolaborasi dengan pemerintah pusat.
“Saya percaya mereka akan menjadi tim yang sangat cocok, bekerja bersama saya di pusat, dan menjadi sinergi yang baik antara pusat dan daerah,” ujar Prabowo dalam video tersebut.
Ahmad Luthfi membenarkan bahwa video itu dibuat saat pertemuannya dengan Prabowo. Ia menjelaskan bahwa dukungan Prabowo disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
“Beliau mendukung kami sebagai ketua parpol. Itu murni dalam kapasitasnya sebagai pimpinan partai,” kata Luthfi usai debat kedua Pilkada Jateng pada Minggu (10/11).
Dengan keputusan Bawaslu ini, perbincangan terkait dugaan pelanggaran dalam video kampanye tersebut resmi berakhir. Bawaslu juga mengimbau agar semua pihak mengikuti aturan kampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (Damar Ramadhan)
-
PAPUA TENGAH18/05/2026 21:30 WIBPengurus Laskar Merah Putih Markas Daerah Papua Tengah Resmi Dilantik
-
NASIONAL19/05/2026 10:45 WIBPFI Pusat Desak Kemlu Selamatkan Wartawan Indonesia yang Ditahan Israel
-
RIAU18/05/2026 21:00 WIBPolisi Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan yang Dilakukan Korporasi Sawit di Riau
-
NASIONAL19/05/2026 11:15 WIBJurnalis Indonesia Ditangkap Tentara Israel dalam Misi Gaza, KPP DEM Desak Presiden Bertindak Tegas
-
OTOTEK18/05/2026 23:30 WIBChery Resmi Boyong Chery Q Ke Indonesia
-
JABODETABEK18/05/2026 22:30 WIBKeluarga: Ada Pemufakatan Jahat Dalam Kasus Kacab Bank
-
DUNIA19/05/2026 12:00 WIBTrump Frustrasi Iran Ogah Manut Soal Damai
-
RAGAM18/05/2026 23:00 WIBVirus Corona Tak Lagi Timbulkan Ancaman Serius

















