POLITIK
Bawaslu Pastikan Video Prabowo Endorse Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan hasil investigasi terkait video Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen (nomor urut 2). Dalam video yang sempat viral tersebut, Bawaslu memastikan tidak ditemukan pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa video yang diunggah pada akun Instagram resmi Ahmad Luthfi (@AhmadLuthfiOfficial) memiliki muatan kampanye, namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengunggahan dilakukan pada 9 November 2024, dalam rentang jadwal kampanye di media sosial, yaitu 25 September hingga 23 November 2024. Jadi, berdasarkan waktu, video itu tidak melanggar aturan,” kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Rabu (20/11/2024).
Ia juga menegaskan bahwa presiden secara hukum diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye pemilu. Hal ini sesuai Pasal 70 Ayat 22 UU Pemilu yang diperkuat oleh Putusan MK Nomor 52/2024 dan PP 32 Tahun 2018.
“Ketentuan cuti kampanye tidak berlaku dalam kasus ini karena video tersebut dibuat pada hari Minggu, 3 November 2024, yang merupakan hari libur,” tambah Bagja.
Tidak Ada Pelanggaran
Berdasarkan penelusuran Bawaslu, video tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran, baik secara administratif maupun pidana pemilu. “Sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan,” ujar Bagja.
Video tersebut memperlihatkan Prabowo bersama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, menyampaikan dukungannya kepada pasangan calon nomor urut 2 itu. Dalam video, Prabowo menyebut pasangan Luthfi-Yasin sebagai tim yang cocok untuk berkolaborasi dengan pemerintah pusat.
“Saya percaya mereka akan menjadi tim yang sangat cocok, bekerja bersama saya di pusat, dan menjadi sinergi yang baik antara pusat dan daerah,” ujar Prabowo dalam video tersebut.
Ahmad Luthfi membenarkan bahwa video itu dibuat saat pertemuannya dengan Prabowo. Ia menjelaskan bahwa dukungan Prabowo disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
“Beliau mendukung kami sebagai ketua parpol. Itu murni dalam kapasitasnya sebagai pimpinan partai,” kata Luthfi usai debat kedua Pilkada Jateng pada Minggu (10/11).
Dengan keputusan Bawaslu ini, perbincangan terkait dugaan pelanggaran dalam video kampanye tersebut resmi berakhir. Bawaslu juga mengimbau agar semua pihak mengikuti aturan kampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (Damar Ramadhan)
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman
-
NUSANTARA24/04/2025 12:30 WIB
Gunung Gede-Pangrango Buka Lagi, Tapi Ada Zona Terlarang untuk Pendaki
-
JABODETABEK24/04/2025 17:30 WIB
Wamenkop Tegaskan Program Koperasi Merah Putih Tak Bermuatan Politik
-
EKBIS24/04/2025 10:30 WIB
Dompet Bisa Lebih Tebal? Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini