POLITIK
Bawaslu Pastikan Video Prabowo Endorse Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan hasil investigasi terkait video Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen (nomor urut 2). Dalam video yang sempat viral tersebut, Bawaslu memastikan tidak ditemukan pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa video yang diunggah pada akun Instagram resmi Ahmad Luthfi (@AhmadLuthfiOfficial) memiliki muatan kampanye, namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengunggahan dilakukan pada 9 November 2024, dalam rentang jadwal kampanye di media sosial, yaitu 25 September hingga 23 November 2024. Jadi, berdasarkan waktu, video itu tidak melanggar aturan,” kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Rabu (20/11/2024).
Ia juga menegaskan bahwa presiden secara hukum diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye pemilu. Hal ini sesuai Pasal 70 Ayat 22 UU Pemilu yang diperkuat oleh Putusan MK Nomor 52/2024 dan PP 32 Tahun 2018.
“Ketentuan cuti kampanye tidak berlaku dalam kasus ini karena video tersebut dibuat pada hari Minggu, 3 November 2024, yang merupakan hari libur,” tambah Bagja.
Tidak Ada Pelanggaran
Berdasarkan penelusuran Bawaslu, video tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran, baik secara administratif maupun pidana pemilu. “Sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan,” ujar Bagja.
Video tersebut memperlihatkan Prabowo bersama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, menyampaikan dukungannya kepada pasangan calon nomor urut 2 itu. Dalam video, Prabowo menyebut pasangan Luthfi-Yasin sebagai tim yang cocok untuk berkolaborasi dengan pemerintah pusat.
“Saya percaya mereka akan menjadi tim yang sangat cocok, bekerja bersama saya di pusat, dan menjadi sinergi yang baik antara pusat dan daerah,” ujar Prabowo dalam video tersebut.
Ahmad Luthfi membenarkan bahwa video itu dibuat saat pertemuannya dengan Prabowo. Ia menjelaskan bahwa dukungan Prabowo disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
“Beliau mendukung kami sebagai ketua parpol. Itu murni dalam kapasitasnya sebagai pimpinan partai,” kata Luthfi usai debat kedua Pilkada Jateng pada Minggu (10/11).
Dengan keputusan Bawaslu ini, perbincangan terkait dugaan pelanggaran dalam video kampanye tersebut resmi berakhir. Bawaslu juga mengimbau agar semua pihak mengikuti aturan kampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL14/06/2026 09:00 WIBBEM UI Pastikan Demo Lanjutan Segera Digelar
-
NUSANTARA14/06/2026 09:30 WIBSatpol PP Bongkar Ratusan Kios Ilegal di Puncak
-
NASIONAL14/06/2026 10:00 WIBBGN Bantah Keras Isu Dana MBG Mengalir ke Presiden
-
RAGAM14/06/2026 15:30 WIBDokter Ungkap Batas Aman Makan Mi Instan
-
POLITIK14/06/2026 11:00 WIBPKS Targetkan Rekrutmen Relawan Tiap Hari
-
JABODETABEK14/06/2026 10:30 WIBNekat! Mobil Showroom Dijual demi Judol dan Pinjol
-
DUNIA14/06/2026 12:00 WIBPesawat Angkut Militer India Hancur Saat Mendarat
-
NUSANTARA14/06/2026 16:30 WIBKasus Pertalite 25 Liter di Medan, Hakim Sebut Curigai Ada “Request”