POLITIK
Giri Kiemas: Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional Perlu Kajian Mendalam
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal telah menggemparkan berbagai kalangan. Hal tersebut disampaikan Giri dalam Diskusi bertajuk “Menakar Dampak Putusan MK Terhadap Kontestasi 2029” yang diselenggarakan oleh Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) di Media Center, Gedung Bawaslu RI, Rabu (9/7/2025).
Giri mengungkapkan kejadian ini menjadi perbincangan hangat karena dianggap sebagai sesuatu yang cukup mengejutkan masyarakat dan kalangan politik. Ia menambahkan, jika putusan MK hanya berkaitan dengan aspek teknis pelaksanaan pemilu, maka hal tersebut tidak akan menjadi masalah besar. Menurutnya, KPU dan Bawaslu sudah memiliki sistem yang matang dan adaptif untuk menghadapi berbagai bentuk pelaksanaan pemilu, termasuk jika dilakukan secara serentak.
Lebih jauh, Giri menyampaikan saat ini sebagian besar partai politik tengah mengkaji dampak dari putusan MK tersebut sebagai bahan diskusi di tingkat DPR. Ia menegaskan, kajian dari partai politik sangat penting karena akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD). Jika hasil kajian menunjukkan perlunya amendemen UUD, maka langkah yang diambil harus melalui sidang umum MPR RI.
“Kalau pilihan mengubah UUD, maka harus melalui sidang umum MPR terlebih dahulu. Tapi jika hanya mengikuti putusan MK dan melakukan perubahan undang-undang secara transisi, itu juga bisa dilakukan,” ujarnya. Ia menambahkan, semua keputusan masih bergantung pada komunikasi dan kesepakatan antarparpol.
Giri menegaskan sikap DPR saat ini belum bisa dipastikan karena semuanya masih dalam proses kajian mendalam. Ia menutup dengan menyampaikan bahwa DPR dan semua pihak tengah mencari format terbaik untuk mengatasi kebuntuan konstitusional ini demi menjaga demokrasi Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)
-
NUSANTARA21/08/2026 07:30 WIBAsap Karhutla di Kalteng Picu 66 Ribu Kasus ISPA
-
NASIONAL21/08/2026 09:00 WIBMA Larang Kasasi Putusan Bebas
-
EKBIS21/08/2026 09:30 WIBIHSG Naik 22 Poin di Awal Perdagangan
-
NASIONAL21/08/2026 10:00 WIBRektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK
-
POLITIK21/08/2026 07:00 WIBDede Yusuf: Para Sekjen Parpol Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu
-
DUNIA21/08/2026 08:00 WIBIran Resmi Tandai California Jadi Milik Mereka
-
NUSANTARA21/08/2026 08:30 WIBNapi Sukabumi Kabur Jelang Bebas
-
JABODETABEK21/08/2026 06:30 WIBLayanan SIM Keliling DKI Jakarta Jumat 21 Agustus 2026

















