POLITIK
Komisi II: Pemerintah Harus Tegaskan Jumlah ASN Kerja di IKN pada 2028
AKTUALITAS.ID – Pada tahun 2028, IKN direncanakan bakal menjadi ibu kota politik. Hal yang terpenting bagi Otorita IKN adalah untuk mempersiapkan pemindahan kejelasan jumlah ASN.
Komisi II DPR RI meminta kepada pemerintah, baik Otorita IKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menegaskan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 2028 nanti.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kejelasan jumlah ASN itu merupakan penting bagi Otorita IKN untuk mempersiapkan pemindahan.
“Kalau IKN itu akan dijadikan ibu kota politik tahun 2028, maka pertanyaan sederhananya, dari 1,3 juta ASN Pusat itu, berapa ASN yang akan beraktivitas dan berkantor di IKN?” kata Rifqinizamy saat rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dia mengatakan kejelasan jumlah itu juga bisa membantu jika ada skenario penempatan rumah susun (rusun) bagi ASN. Jika nantinya yang menempati rusun itu hanya pejabat struktural, maka pegawai yang berstatus fungsional juga harus dijamin tempat tinggalnya.
“Negara kan juga harus memberikan kepastian. Termasuk nanti bagaimana rumahnya, bagaimana intervensi perbankan ada di dalamnya, dan seterusnya,” kata dia.
Menurut dia, jajaran Komisi II DPR RI sudah berkunjung ke IKN pada beberapa waktu. Dia menilai bahwa infrastruktur-infrastruktur yang telah terbangun akan mubazir bila tidak difungsionalisasikan.
“Karena itu, berbagai kerangka regulatif yang dibutuhkan untuk memastikan mutasi ASN ke IKN itu harus segera kita lakukan, dan kalau memang membutuhkan peran kami, kami siap melakukan,” kata dia.
Di sisi lain, dia pun meminta kepada pemerintah untuk memperjelas administrasi wilayah-wilayah yang kini sudah masuk ke IKN. Hal itu, kata dia, diperlukan agar tidak terjadi konflik administratif di kemudian hari.
“Agar tidak terjadi nanti semacam perebutan, berebut-berebut, antara Kaltim sama IKN, antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan IKN, antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN,” katanya.Â
(Yan Kusuma/goeh)
-
FOTO30/01/2026 20:18 WIBFOTO: Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara
-
DUNIA30/01/2026 19:00 WIBTeheran Siap Respons Agresi AS dengan Serangan ke Tel Aviv
-
NASIONAL30/01/2026 18:00 WIBGugatan Mahasiswa soal Abolisi dan Amnesti Ditolak MK
-
POLITIK30/01/2026 17:00 WIBTolak Fraksi Gabungan, Said Abdullah Usul Partai Wajib Punya Minimal 21 Kursi di DPR
-
NUSANTARA30/01/2026 19:30 WIBBuntut Ratusan Siswa SMAN 2 Kudus Keracunan, Pemprov Jateng Evaluasi Total Program MBG
-
NASIONAL30/01/2026 23:00 WIBVonis Berbeda untuk 25 Terdakwa Kasus Demo Agustus
-
JABODETABEK30/01/2026 20:30 WIBPascabanjir Jakarta, Dinkes DKI Waspadai Penyakit Menular
-
POLITIK30/01/2026 20:00 WIBPSI: Pelonggaran Syarat Pencalonan Pilkada Bisa Tekan Politik Uang

















