POLITIK
Pakar Usul Bentuk Lembaga Baru Pemutus Syahwat Politik Parlemen
AKTUALITAS.ID – Borok dan syahwat politik terstruktur para elite partai politik di DPR RI dibongkar habis tanpa ampun! Partai politik dan anggota parlemen dituding sengaja memonopoli dan memanipulasi aturan main pemilu demi mengamankan kursi dan kekuasaan kelompok mereka sendiri.
Melihat kegilaan ini, pakar kepemiluan terkemuka dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Titi Anggraini, melayangkan pukulan telak. Titi mendesak dibentuknya Komisi Hukum Pemilu, sebuah lembaga negara independen baru yang bertugas merebut monopoli penyusunan UU Pemilu dari tangan kotor para politisi Senayan!
Dalam sidang disertasinya yang panas di UI Depok, Senin (15/6/2026), Titi membongkar dosa besar DPR dan Pemerintah yang sengaja melakukan tindakan legislative inaction alias pura-pura mandul dan menolak merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 menjelang Pemilu Serentak 2024 lalu.
Penarikan RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas pada 2021 silam dibongkar bukan sebagai kelalaian biasa, melainkan sebuah konspirasi dan pilihan politik yang sangat disengaja demi kepentingan elektoral jangka pendek!
“Pembentukan hukum pemilu yang diserahkan sepenuhnya kepada parlemen mengandung conflict of interest (konflik kepentingan) yang inheren. Suatu cacat struktural yang hanya dapat diatasi melalui lembaga independen berbasis kepakaran,” semprot Titi Anggraini dalam disertasinya yang memekakkan telinga para elite politik.
Mengutip pakar hukum dunia Heather Gerken, Titi menyamakan kondisi hukum pemilu di Indonesia saat ini ibarat “foxes guarding the henhouse” alias serigala atau rubah yang ditugaskan menjaga kandang ayam. Bagaimana mungkin aturan kompetisi dibuat oleh orang yang ikut bertanding? Hasilnya sudah pasti: aturan diakali, intervensi diperkuat, dan manajemen pemilu berubah menjadi otokratis alias otoriter terselubung!
Akibat kelakuan malas dan penuh intrik dari DPR ini, Mahkamah Konstitusi (MK) dipaksa kerja rodi menerima muntahan 94 permohonan gugatan akibat regulasi yang dinilai menyimpang dari prinsip demokrasi.
“DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang kerap menjadi bagian dari sumber persoalan ketika pembaruan hukum pemilu dipengaruhi kalkulasi elektoral jangka pendek dan konflik kepentingan partisan,” cecar Titi.
Belajar dari negara demokrasi maju seperti Inggris, Kanada, dan Selandia Baru, Indonesia dianggap sudah sangat darurat membutuhkan Komisi Hukum Pemilu sebagai mesin reformasi teknokratis yang bersih dari kepentingan partisan. Lembaga ini nantinya yang akan memegang kendali menyusun naskah akademik dan RUU Pemilu, sehingga DPR tidak bisa lagi asal ketok palu demi keuntungan partai mereka.
Urgensi ini semakin menggila setelah putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 resmi memisahkan desain pemilu nasional dan daerah. Jika reformasi aturan ini tetap dibiarkan di tangan politisi DPR, maka pemilu-pemilu ke depan dipastikan hanya akan menjadi ajang manipulasi regulasi yang berbahaya. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL16/06/2026 14:00 WIBPBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Rabu
-
OPINI16/06/2026 15:45 WIBKerusuhan Agustus 2025 dan Teori Sosial Baru yang Menjelaskannya
-
DUNIA16/06/2026 15:00 WIBPesawat Bomber B-52 Milik AS Meledak Saat Uji Coba
-
NUSANTARA16/06/2026 15:30 WIBBMKG: Gempa Susulan Masih Berpotensi Terjadi di Palu
-
JABODETABEK16/06/2026 16:00 WIBDPRD DKI Desak BUMD Maksimalkan Aset untuk Tingkatkan PAD
-
NUSANTARA16/06/2026 14:30 WIBBMKG Rilis Daftar Wilayah Terancam Kemarau Ekstrem
-
POLITIK16/06/2026 16:32 WIBLaporan Dugaan Pelanggaran Etik M Tio Belum Jelas, AMPD Curiga DKPP Gunakan Standar Ganda
-
NASIONAL16/06/2026 20:00 WIB2 Tahun Menjabat, Kekayaan Menko Pangan Zulhas Naik 83 Persen

















