POLITIK
PPP: Jangan Kunci Demokrasi dengan PT 7 Persen
AKTUALITAS.ID – Perdebatan mengenai besaran parliamentary threshold (PT) dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu semakin menghangat. Saat muncul usulan menaikkan ambang batas parlemen menjadi 7 persen, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, justru mengajukan usulan sebaliknya, yakni menurunkan PT dari 4 persen menjadi 2 atau 3 persen.
Usulan tersebut disampaikan Mardiono usai melantik pengurus DPW PPP Nusa Tenggara Barat (NTB) dan DPC PPP kabupaten/kota se-NTB periode 2026–2031 di Mataram.
“Karena kita ingin membangun demokrasi yang transparan dan akuntabel maka menurut pandangan saya harus diturunkan dari empat persen, apakah tiga persen atau dua persen,” ujar Mardiono, dikutip Minggu (5/7/2026).
Menurut Mardiono, kisaran 2 hingga 3 persen merupakan batas yang lebih proporsional karena tetap membuka ruang kompetisi politik tanpa menghilangkan fungsi penyaringan partai. Namun, ia menilai penerapan PT 0 persen bukan pilihan yang realistis karena berpotensi memunculkan jumlah partai politik yang sangat banyak.
“Kalau 0% enggak mungkin, karena kalau 0% akan ada ribuan partai bermunculan. Tetapi itu pun pada akhirnya rakyat yang akan menyeleksi,” katanya.
Di tengah menguatnya perdebatan mengenai besaran ambang batas parlemen, Mardiono menegaskan PPP akan menghormati keputusan politik yang nantinya dihasilkan melalui pembahasan RUU Pemilu. Menurutnya, sebagai partai yang telah mengikuti berbagai sistem pemilu sejak 1973, PPP siap menghadapi mekanisme apa pun yang disepakati pembentuk undang-undang.
“PPP itu sudah mengikuti pemilu 11 kali. Sistem terbuka sudah, sistem tertutup sudah, ada parliamentary threshold dan tidak ada PT juga sudah. Jadi, kita sebagai partai politik harus siap apa pun yang diputuskan dalam kesepakatan politik, baik antara pemerintah maupun yang diatur dalam perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pembahasan parliamentary threshold tidak semata-mata berkaitan dengan angka, melainkan juga menyangkut kualitas demokrasi dan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh representasi politik yang beragam.
“Jadi, ada yang besar saja enggak boleh. Oleh karenanya, apa pun itu PPP selalu siap karena PPP sudah ikut pemilu sejak tahun 1973,” ujarnya.
Sementara itu, pembahasan mengenai besaran parliamentary threshold dalam RUU Pemilu masih berlangsung. Sejumlah partai politik menyampaikan usulan yang berbeda, di antaranya Partai NasDem yang mengusulkan PT 7 persen dan Partai Golkar yang mengusulkan 5 persen.
Hingga kini, belum ada keputusan final mengenai besaran parliamentary threshold yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Besaran ambang batas tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan politik di tingkat pembentuk undang-undang. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL05/07/2026 17:00 WIBPengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Pengembalian Tak Gugurkan Pidana
-
POLITIK06/07/2026 07:00 WIBBocor! Isu ‘Lantai Empat’ DPR Diduga Atur Serangan ke PDIP
-
NASIONAL05/07/2026 19:00 WIBKPK: Amplop Untuk Raja Juli Berasal dari SHU Petani Kuansing
-
EKBIS05/07/2026 22:00 WIBBulog Pastikan Serap Hasil Panen Petani Papua Selatan untuk Swasembada Pangan
-
OLAHRAGA05/07/2026 16:00 WIBMeksiko Hadapi Inggris di 16 Besar Piala Dunia 2026, Misi Akhiri Penantian 40 Tahun
-
NASIONAL05/07/2026 18:00 WIBRekam Jejak Irjen Wibowo Kakorlantas Polri Baru
-
OTOTEK05/07/2026 18:30 WIBJaguar Obral Mobil Baru Diskon hingga Puluhan Juta Rupiah, Ini Daftar Modelnya
-
NASIONAL05/07/2026 20:00 WIBRangkap Jabatan, ICW Laporkan Pimpinan BGN ke Ombudsman

















