Connect with us

POLITIK

DPR Dorong Penambahan Personel Bawaslu

Aktualitas.id -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI mewacanakan perombakan mendasar dalam struktur dan mekanisme kerja penyelenggara pemilu. Langkah ini diambil demi menutup celah pelanggaran yang kerap terjadi akibat lemahnya fungsi pengawasan di tingkat bawah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengungkapkan bahwa penambahan personel Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini menjadi sebuah kebutuhan mendesak. Menurutnya, rasio jumlah pengawas saat ini sangat tidak seimbang dengan beban kerja di lapangan, terutama di tingkat desa yang hanya dikawal oleh satu orang pengawas.

“Sementara satu orang itu untuk melakukan fungsi pengawasan, itu tentunya tidak mudah. Yang terjadi adalah kita masih mendengar cerita-cerita adanya pelanggaran pemilu dilakukan karena tidak ada yang mengawasi. Itu sebabnya kita mendorong agar ada penambahan petugas, terutama di tingkat desa dan kecamatan,” ujar Dede Yusuf di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

BACA JUGA  Pemerintah Pastikan Revisi UU Pemilu Belum Mendesak

Dede menambahkan bahwa skema penambahan ini akan dimulai dari tingkat Bawaslu RI, sebelum nantinya diturunkan secara proporsional ke daerah. DPR menekankan bahwa jumlah personel pengawas tidak bisa lagi dipukul rata antarwilayah. Faktor geografis yang ekstrem—seperti kawasan pegunungan di Papua serta kepadatan jumlah penduduk harus menjadi pertimbangan utama.

Selain masalah kuantitas personel, politikus Partai Demokrat ini juga menyoroti masalah serius terkait jadwal pelantikan penyelenggara pemilu yang selama ini tidak serentak.

“Ada yang besok mau pemilu, baru dilantik hari ini. Jadi dia belum siap infrastruktur maupun kemampuannya. Itu sebabnya kami mendorong agar dilakukan pemilihan dan pelantikan serentak, baik KPU maupun Bawaslu,” tegasnya.

BACA JUGA  Hindari Kericuhan 2029, PKS: RUU Pemilu Wajib Ketok Palu Tahun Ini

Terkait regulasi dasar hukum seleksi pimpinan penyelenggara pemilu, Dede memperkirakan proses yang berjalan dalam waktu dekat masih akan menggunakan undang-undang lama, sembari tetap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait keserentakan yang ditargetkan berjalan efektif sebelum pertengahan tahun depan. (Mun)

TRENDING