Connect with us

POLITIK

4 RUU Prioritas DPR Masa Persidangan II 2026, Ada RUU Perampasan Aset

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI siap tancap gas memasuki Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027 yang dimulai pada 10 November 2026. Senayan menetapkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis sebagai fokus utama legislasi, mulai dari penegakan hukum tindak pidana korupsi, pertahanan digital, hingga pengakuan masyarakat adat.

Dari keempat regulasi tersebut, RUU Perampasan Aset menjadi magnet perhatian publik paling kuat. Regulasi ini dirancang untuk memberi taji bagi negara dalam memburu dan menyita aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa proses perampasan aset kejahatan wajib memegang teguh prinsip keadilan dan kepastian hukum agar tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPR Harap Kebijakan PPKM Darurat Dijalankan Dengan Serius

“Harus mengatur mekanisme pembuktian secara jelas, menyediakan kontrol dari pengadilan, serta memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang beritikad baik,” tegas Dasco.

Selain RUU Perampasan Aset yang masih menyerap aspirasi publik, DPR membidik tiga agenda legislasi krusial lainnya:

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Panitia Kerja (Panja) resmi dibentuk untuk menyusun benteng infrastruktur digital nasional. Fokusnya adalah membagi kewenangan secara presisi agar penguatan keamanan siber tidak menggerus privasi dan kebebasan berekspresi warga di ruang sipil.

RUU Masyarakat Adat: Memasuki tahap penyusunan dengan mekanisme meaningful participation. Regulasi ini menjamin pengakuan menyeluruh terhadap keberadaan, wilayah, pengetahuan, dan hak kolektif masyarakat adat agar tak sekadar menjadi objek pendataan administratif.

BACA JUGA  Dasco Perintahkan Komisi III Sidak Lapas Cibinong

RUU Administrasi Kependudukan: Berstatus RUU usul DPR yang siap dibahas bersama pemerintah. Regulasi ini menitikberatkan pada jaminan identitas hukum warga negara serta perlindungan ketat terhadap keamanan data pribadi dalam layanan publik.

Dasco menginstruksikan agar pembahasan keempat RUU dilakukan secara cermat dan saling terhubung dalam satu ekosistem hukum yang solid.

“Keempat agenda ini tidak boleh menjadi pulau-pulau hukum yang berdiri sendiri. Semuanya harus terintegrasi dengan kerangka Satu Data Indonesia,” tandas Dasco. (Firman/Mun)

TRENDING