RAGAM
Hirup Udara Bebas, Epy Kusnandar Siap Kembali ke Dunia Hiburan
AKTUALITAS.ID – Aktor terkenal Epy Kusnandar yang sebelumnya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan ditangkap pada 9 Mei 2024, kini telah selesai menjalani rehabilitasi di RSKO. Berita gembira ini disampaikan langsung oleh sang istri, Karina Ranau, melalui pesan singkat.
“Alhamdulillah, Epy sudah selesai rehabilitasi,” ujar Karina, mengungkapkan rasa syukurnya atas pemulihan sang suami. “Proses rehabilitasi berakhir pada bulan Agustus, bertepatan dengan perayaan kemerdekaan Indonesia,” sambungnya.
Karina juga menyatakan harapan agar Epy bisa segera kembali ke dunia hiburan dan menjalani syuting seperti sedia kala.
“Mohon doa agar Epy bisa kembali beraktivitas dan berkontribusi dalam dunia hiburan,” tambahnya.
Sebelumnya, Epy Kusnandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polda Metro Jakarta Barat, dan dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, Epy terancam hukuman penjara hingga 4 tahun serta diwajibkan menjalani rehabilitasi.
Dengan selesainya rehabilitasi, Epy Kusnandar kini diharapkan dapat memulai babak baru dalam kehidupannya dan kembali memberikan kontribusi positif di industri hiburan. (NAUFAL/RAFI)
-
NASIONAL25/07/2026 18:00 WIBKuasa Hukum Don Ritto Nilai Kejagung Prematur Kaitkan Uang dan Emas dengan Febrie Adriansyah
-
NASIONAL25/07/2026 09:00 WIBImigrasi: WNA Dilarang Jadi Ketua Acara di Indonesia
-
EKBIS25/07/2026 10:30 WIBHarga Emas Antam Resmi Naik Rp7.000
-
EKBIS25/07/2026 09:30 WIBKabar Baik! BBM Nonsubsidi Masih Lebih Murah Bulan Ini
-
NASIONAL25/07/2026 10:00 WIBAJI Tagih Permintaan Maaf Prabowo soal Wartawan ‘Londo Ireng’
-
RIAU25/07/2026 19:00 WIBRibuan Jamaah Padati Tabligh Akbar Habib Husein Ja’far di Bengkalis, Kasmarni Ingatkan Bahaya FOMO
-
JABODETABEK25/07/2026 11:30 WIBBakar Sampah Sembarangan, Mobil dan Warung di Tangerang Hangus Jadi Arang
-
DUNIA25/07/2026 08:00 WIBSerangan Dahsyat Iran Bikin Pangkalan AS Hancur Lebur

















