Connect with us

RAGAM

Hukum Berenang Saat Puasa, Begini Penjelasan MUI

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID Bulan Ramadan tiba, dan banyak umat Muslim ingin tetap aktif sambil berpuasa. Salah satu aktivitas yang sering dipertanyakan adalah berenang. Apakah berenang saat puasa dapat membatalkan ibadah? Berikut penjelasan lengkapnya.

Hukum Berenang Saat Puasa Menurut Islam

Secara umum, berenang saat puasa hukumnya makruh, artinya sebaiknya dihindari. Hal ini dikarenakan adanya risiko air masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang seperti hidung, telinga, dan mulut. Jika air masuk, meskipun tidak disengaja, puasa dapat batal.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa berenang tidak serta-merta membatalkan puasa. Puasa hanya batal jika ada benda seperti makanan, minuman, atau air yang masuk ke dalam tubuh melalui jalan yang terbuka.

MUI menekankan pentingnya kehati-hatian dalam berenang saat puasa. Lebih baik mencegah daripada harus mengkaji kembali sah atau tidaknya puasa setelah berenang.

Dalam kitab Minhajul Qawim dan Tuhfatul Muhtaj, dijelaskan bahwa aktivitas yang berpotensi menyebabkan air masuk ke dalam tubuh saat puasa sebaiknya dihindari. Berenang, dengan potensi risiko air masuk ke hidung dan mulut, termasuk dalam kategori tersebut.

Tips Aman Berenang Saat Puasa

Jika Anda tetap ingin berenang saat puasa, perhatikan tips berikut:

  1. 1. Pilih gaya renang yang meminimalisir masuknya air ke dalam tubuh.
  2. 2. Hindari menyelam terlalu dalam.
  3. 3. Usahakan untuk tidak membuka mulut saat berenang.
  4. 4. Jangan kentut atau buang air kecil di dalam air.
  5. 5. Bersihkan hidung dan mulut setelah berenang.
  6. Meskipun demikian, disarankan untuk menghindari berenang selama bulan puasa. Lebih baik fokus pada ibadah puasa dan aktivitas lain yang lebih aman. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING