RAGAM
Diduga Langgar Hak Cipta Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi
AKTULAITAS.ID – Berdasarkan keterangan seorang Musisi YD, Lesti Kejora diduga telah melakukan cover lagu milik YD dan diunggahnya ke YouTube. Hal tersebut dilakukan Lesti tanpa izin pemilik lagu.
Atas perbuatannya Penyanyi dangdut Lesti Kejora akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
“Pelapor adalah Saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah Saudari LK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Ade Ary mengatakan laporan tersebut dibuat pada Sabtu lalu. Lesti Kejora dipolisikan terkait Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“ Kejadian itu berawal pada 2018 sampai sekarang diketahui Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelasnya.
Pelapor membawa sejumlah barang bukti saat melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya. Saat ini laporan tersebut masih didalami pihak kepolisian.
“Pelapor membawa beberapa barang bukti, yang diserahkan kepada penyelidik untuk dilakukan pendalaman. Pertama ada flash disk, ada pernyataan dari publisher dan print out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” tuturnya. (Purnomo/goeh)
-
RIAU17/09/2026 15:30 WIBSindikat SIM Palsu Dibongkar, Tiga Pejabat Polres Siak Diberikan Penghargaan
-
NASIONAL17/09/2026 17:00 WIBBakom RI: Prabowo Gagas Akademi Khusus Pejabat
-
DUNIA17/09/2026 15:00 WIB20 Nyawa Melayang dalam Runtuhnya Gedung di Gaza
-
NASIONAL17/09/2026 16:00 WIBPengamat SDI: 2 Minggu Manuver Prabowo Bikin Dunia Melirik Indonesia
-
EKBIS17/09/2026 20:30 WIBJITEX 2026 Resmi Dibuka, Jakarta Didorong Perluas Akses Perdagangan dan Investasi Global
-
RIAU18/09/2026 07:30 WIBPolisi Amankan Anak 14 Tahun di Bengkalis
-
DUNIA17/09/2026 21:00 WIBTragedi Sudan: Tambang Emas Jadi Kuburan Massal
-
DUNIA17/09/2026 18:00 WIBAS Lagi-lagi Tolak Visa Presiden Palestina

















