POLITIK
KPU Tetapkan Batas Waktu 7 Hari untuk Pergantian Cakada yang Meninggal
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Betty Epsilon Idroos, anggota KPU RI, menjelaskan bahwa proses pergantian calon harus diusulkan oleh partai politik 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Setelah pengajuan dilakukan, KPU akan meneliti kelengkapan administrasi dan memutuskan dalam waktu tiga hari apakah pengganti memenuhi syarat.
Ketentuan ini diingatkan kembali menyusul meninggalnya calon gubernur Maluku Utara, Benny Laos, dalam kecelakaan speedboat pada Sabtu (12/10). Benny, bersama 34 penumpang lainnya, berada di kapal cepat Bela 72 yang mengalami kecelakaan di Pelabuhan Regional Bobong. Dari insiden tersebut, enam orang dinyatakan tewas, termasuk Benny Laos dan beberapa tokoh penting Maluku Utara lainnya. (Yan Kusuma)
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
RIAU13/08/2026 16:00 WIBBikin Prabowo Terperanjat! Laporan Kapolda Riau Bangun 110 Jembatan Panen Pujian
-
DUNIA13/08/2026 15:00 WIBKorban Ebola di Kongo Tembus 2.000 Jiwa
-
DUNIA13/08/2026 18:00 WIBMoU Damai AS-Iran Ditangguhkan
-
NASIONAL13/08/2026 20:00 WIBDasco: Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026
-
NASIONAL13/08/2026 19:00 WIBKPK Sita Emas 1,3 Kg & Rp 100 Juta usai Geledah Rumah Pemeriksa Pajak
-
JABODETABEK14/08/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Jumat Aman untuk Aktivitas
-
DUNIA13/08/2026 21:00 WIBHukuman Mati Teheran Pemicu Kemarahan 30 Lebih Negara

















