Berita
Sekda Jabar Sebut TAP Ridwan Kamil Bukan Makhluk Ilegal
TAP dibentuk oleh keputusan gubernur. Tugasnya di sana jelas,”
AKTUALITAS.ID – Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Daud Achmad memastikan, keberadaan Tim Akselarasi Pembangunan (TAP) Gubernur Ridwan Kamil legal dan tidak melakukan intervensi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah hingga membuat proyek siluman.
Daud memastikan hal itu setelah ramai pemberitaan mengenai rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan interpelasi dan menduga keberadaan TAP memotong kewenangan dinas-dinas.
“TAP bukan makhluk yang ilegal. TAP dibentuk oleh keputusan gubernur. Tugasnya di sana jelas,” ujar Daud di ruang Papandayan Gedung Sate Kota Bandung, Rabu, (16/10).
Daud memastikan, keberadaan TAP diperbantukan untuk merealisasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga 2023. “Jadi kita bersinergi, berkolaborasi bersama TAP. Sebetulnya bukan intervensi. Yang saya rasakan kita bersinergi, berkolaborasi, diskusi,” katanya.
Tidak hanya TAP, bermunculan tim yang disebut Tim Akselarasi Jabar Juara (TAJJ) yang juga melakukan tindakan demikian. “Sebetulnya itu tim ahli. Dari dulu tim ahli di setiap dinas itu ada. Di setiap dinas dari dulu ada tim ahli, nah itu diperkenankan sesuai kebutuhan,” katanya.
Sebelumnya, Partai Nasdem memastikan Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat layak dilayangkan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Selain untuk mempertanyakan tata kelola pemerintahan dan dugaan proyek-proyek siluman, interpelasi diperlukan untuk mengungkap kejanggalan eksistensi Tim Akselarasi Pembangunan (TAP).
Ketua Fraksi NasDem DPRD Jawa Barat Tia Fitriani mengatakan, Nasdem sebagai partai pengusung pertama saat Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018, bertanggungjawab terhadap dengan permasalahan antara Pemda dengan DPRD. Terlebih, keberadaan TAP yang dikabarkan bermanuver memangkas hak dan kewajiban Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Saya dengar, makanya harus dijelaskan. Kita tidak mengharamkan interpelasi. Kalau (TAP) itu sampai mengganggu institusi di Jawa Barat ini, kami bertanya,” ujar Tia di Bandung.
-
NUSANTARA17/10/2026 07:30 WIBAwas! 3 Hari ke Depan Sumut Masih Terkepung Asap Beracun
-
OASE17/10/2026 05:00 WIBKisah Nabi Yunus dan Ikan Besar dalam Surat Ash-Shaffat
-
JABODETABEK17/10/2026 05:30 WIBBMKG: 6 Wilayah Jakarta Cerah
-
NASIONAL17/10/2026 06:00 WIBBahlil Buka Suara Usai Dikabarkan Bakal Diganti Prabowo
-
NASIONAL17/10/2026 07:00 WIBPengamat SDI: Karhutla Berlarut-larut Bisa Coreng Citra Pemerintah
-
NASIONAL16/10/2026 19:00 WIBUang Bencana Disikat, DPR Desak Audit Total BNPB
-
JABODETABEK17/10/2026 06:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Sabtu 17 Oktober 2026 di 5 Lokasi
-
DUNIA17/10/2026 08:00 WIBMedia Asing Soroti IHSG Jatuh 469 Poin Usai Pengumuman MSCI

















