DUNIA
Netanyahu Bantah Terima Proposal Gencatan Senjata 48 Jam di Gaza

AKTUALITAS.ID – Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, membantah bahwa pemerintahnya telah menerima usulan gencatan senjata selama 48 jam di Gaza yang diajukan oleh Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi. Kantor PM Israel menyatakan bahwa Israel belum menerima proposal yang melibatkan pertukaran empat sandera Hamas untuk gencatan senjata singkat di Gaza.
Dalam pernyataan resminya, kantor Netanyahu mengonfirmasi, “Jika usulan tersebut diajukan, perdana menteri akan langsung mempertimbangkannya,” namun sampai saat ini belum ada kesepakatan yang diterima.
Presiden El-Sisi sebelumnya mengajukan usulan gencatan senjata dua hari sebagai langkah awal menuju perdamaian yang lebih panjang, dengan tujuan memberikan ruang bagi bantuan kemanusiaan di Gaza. Ia juga menyarankan negosiasi lanjutan dalam sepuluh hari ke depan untuk mengusahakan kesepakatan penuh.
Namun, upaya gencatan senjata antara Israel dan Hamas selama ini sering menemui jalan buntu, terutama mengenai durasi. Netanyahu menyatakan akan melanjutkan operasi di Gaza hingga target utama, yakni menghancurkan Hamas dan menyelamatkan para sandera, tercapai. (Damar Ramadhan)
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
DUNIA18/06/2025 10:15 WIB
Langit Teheran Membara: Israel Kembali Gempur Iran dengan 60 Pesawat Tempur
-
RAGAM18/06/2025 16:30 WIB
Tom Cruise Bakal Terima Oscar Kehormatan
-
EKBIS18/06/2025 08:45 WIB
Harga BBM Resmi Turun Mulai 18 Juni 2025, Konsumen Nikmati Penurunan Harga di Seluruh SPBU Nasional
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
JABODETABEK18/06/2025 07:30 WIB
Jangan Sampai Kelewatan! Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 18 Juni 2025
-
DUNIA18/06/2025 08:00 WIB
Iran Klaim Sukses Hancurkan Markas Mossad di Jantung Tel Aviv dengan Serangan Rudal Dahsyat
-
POLITIK18/06/2025 12:00 WIB
Bahtra Banong Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad dalam Tuntaskan Sengketa Empat Pulau