JABODETABEK
Kejari Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka
SL langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas II A Cikarang,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati.
SL diduga menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dan satu unit BMW terkait sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi. Menurut Dwi, barang bukti ini didapat dari pengembangan kasus sebelumnya, di mana tersangka SL diduga menerima suap dari seorang pihak ketiga berinisial RS, yang telah lebih dulu ditahan.
Dwi menambahkan bahwa SL, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL22/08/2026 11:00 WIBDPR Ultimatum Saudi Soal Dana Haji Rp66 Miliar
-
NASIONAL22/08/2026 09:00 WIBDaniel Johan: Karhutla Kalimantan Harus Jadi Bencana Nasional
-
OASE22/08/2026 05:00 WIBAmalkan 4 Doa Penyelamat Gempa Ini Sebelum Tertimpa Reruntuhan
-
NASIONAL22/08/2026 10:00 WIBBNN Ungkap Kapal Narkoba Berganti Nama Berkali-kali
-
POLITIK22/08/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: Legislator Muda Didorong Ubah Wajah Parlemen
-
NASIONAL22/08/2026 13:00 WIBKaltim Membara, Hotspot Tembus 9.861
-
NASIONAL22/08/2026 16:00 WIBDPR: Malaysia & Singapura Jangan Asal Protes Karhutla
-
NASIONAL22/08/2026 17:00 WIBKPK Temukan Dokumen “Hitung-hitungan” Kursi Unsoed

















