EKBIS
OJK Rencanakan Aturan Baru Pay Later: Batas Usia dan Minimal Gaji untuk Lindungi Konsumen
AKTUALITAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan peraturan baru terkait sistem Buy Now Pay Later (BNPL) yang akan diterapkan di Perusahaan Pembiayaan (PP). Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih bagi konsumen dan mencegah potensi jebakan utang bagi pengguna, terutama mereka yang memiliki literasi keuangan yang rendah.
Menurut rencana, OJK akan menetapkan syarat baru yang mengharuskan pengguna BNPL memiliki batas usia minimal 18 tahun atau sudah menikah serta memiliki pendapatan bulanan minimal sebesar Rp3.000.000. Kebijakan ini diharapkan dapat efektif mulai 1 Januari 2027, mencakup akuisisi nasabah baru dan perpanjangan pembiayaan untuk nasabah yang ada.
“Kewajiban pemenuhan atas persyaratan ini bertujuan untuk melindungi nasabah dan memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk menggunakan layanan BNPL dengan bijak,” ungkap OJK dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL diwajibkan memberikan notifikasi kepada nasabah mengenai pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan layanan ini. Hal ini termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Kebijakan ini muncul di tengah peningkatan tren masyarakat Indonesia yang mulai gemar menggunakan fitur BNPL. Data menunjukkan bahwa piutang pembiayaan BNPL dari perusahaan pembiayaan mengalami lonjakan sebesar 103,4% hingga September 2024, mencapai angka Rp8,24 triliun. Meskipun meningkat, jumlah ini masih lebih rendah dibandingkan dengan piutang BNPL di sektor perbankan yang tercatat mencapai Rp19,81 triliun.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman, tingkat kredit macet pada BNPL juga menunjukkan angka yang terkendali, dengan Net Performing Financing (NPF) gross berada di 2,60% dan NPF net di 0,71%.
Perumusan peraturan baru ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengelola keuangan mereka dengan lebih baik saat menggunakan produk pembiayaan, serta menghindari risiko utang berlebihan yang dapat membebani keuangan pribadi. OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kondisi ekonomi dan sistem keuangan sambil mempertimbangkan kebijakan yang sesuai untuk industri BNPL kedepannya. (Damar Ramadhan)
-
EKBIS31/05/2026 06:00 WIBDPR: 6 Juta Pekerja di Ujung Tanduk
-
NASIONAL31/05/2026 14:00 WIBPancasila Lahir di Tengah Perdebatan Panas BPUPKI
-
POLITIK31/05/2026 07:00 WIBPDIP Ingat Prabowo Tak Ubah Kurikulum Sembarangan
-
JABODETABEK31/05/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Hari Ini: Berawan dari Pagi hingga Malam
-
OASE31/05/2026 05:00 WIBAyat Alquran tentang Luar Angkasa yang Sering Dikaitkan dengan Sains
-
NUSANTARA31/05/2026 11:30 WIBPerwira Mayor TNI AL Ngamuk Hajar Kanit Polisi Sampai Pingsan di Jalanan
-
DUNIA31/05/2026 12:00 WIBParlemen Ghana Sahkan Hukuman Berat untuk LGBTQ
-
JABODETABEK31/05/2026 07:30 WIBIni Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Minggu 31 Mei

















