NASIONAL
MK Tegaskan Spa Sebagai Jasa Pelayanan Kesehatan, Bukan Tempat Hiburan
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mandi uap atau spa harus dipahami sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan sebagai jenis jasa hiburan. Keputusan ini merupakan putusan terkait permohonan perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa penyebutan “mandi uap/spa” dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 jika dimaknai sebagai hiburan. Menurutnya, pengklasifikasian spa bersama jenis hiburan lainnya seperti diskotek, karaoke, dan klub malam tidak memberikan kepastian hukum dan menimbulkan stigma negatif terhadap praktik kesehatan tradisional.
“Keberadaan mandi uap/spa seharusnya diakui sebagai pelayanan kesehatan yang memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas Arief. Pengakuan ini menunjukkan pentingnya jasa kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta pelestarian nilai kearifan lokal.
Hakim menegaskan bahwa layanan mandi uap/spa yang menggabungkan perawatan tradisional dan modern dapat memberikan manfaat kesehatan secara wholesomel. Hal ini mencakup berbagai terapi yang berfokus pada keseimbangan tubuh, pikiran, dan jiwa.
“Dalil pemohon mengenai pajak mandi uap/spa yang sama dengan tempat hiburan, serta pengenaan tarif pajak yang tinggi adalah tidak beralasan menurut hukum,” tambah Arief. Penetapan tarif pajak tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang yang ditetapkan sesuai dengan amanat konstitusi.
Putusan MK ini diharapkan dapat mengurangi stigma negatif yang selama ini mengalangi pengembangan jasa mandi uap/spa sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional. (Enal Kaisar)
-
NASIONAL10/06/2026 17:38 WIB5 Pegawai BPK Terjaring OTT KPK
-
NASIONAL10/06/2026 16:30 WIBLuhut: Bansos akan Diubah Jadi Transfer Tunai Langsung Rp5,4 Juta per Penerima
-
EKBIS10/06/2026 10:15 WIBSerangan Balasan AS ke Iran Bikin Harga Minyak Dunia Naik
-
NASIONAL10/06/2026 14:00 WIBPengamat SDI: Iklim Investasi Harus Diperbaiki Jika Ingin Rupiah Kuat
-
OASE10/06/2026 05:00 WIB
Rahasia Penciptaan Nabi Adam dalam Al Quran
-
JABODETABEK10/06/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Selasa 10 Juni Didominasi Mendung Panas
-
NASIONAL10/06/2026 11:00 WIBTNI Tegaskan Kesiapan di Tengah Isu Aksi Massa
-
EKBIS10/06/2026 09:45 WIBDolar AS Mulai Melemah, Rupiah Tancap Gas ke Rp17.900
















