Connect with us

NASIONAL

Uji Materi UU ITE: Mahasiswa Soroti Pasal ‘Karet’ Larangan Kebencian

Aktualitas.id -

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok: AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan)

AKTUALITAS.ID – Sebelas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus atau mengubah Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka menilai pasal tersebut berpotensi merugikan dan rawan disalahgunakan.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025), para pemohon menyampaikan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Mereka menyoroti frasa “rasa benci atau permusuhan” dan “masyarakat tertentu” yang dianggap tidak memiliki takaran jelas dan berpotensi menimbulkan tafsir berbeda.

“Kami ke-sebelas Pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum yang aktif dalam pengkajian isu hukum yang terjadi di Indonesia, sehingga pasal ini sangat potensial merugikan kami,” ujar salah satu pemohon, Basthotan.

Para mahasiswa khawatir pasal tersebut dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap komunitas sosial. Mereka juga menilai frasa “masyarakat tertentu” dapat ditafsirkan secara luas dan merugikan pihak-pihak yang tidak berafiliasi dengan kelompok tertentu.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk:

Mengabulkan permohonan mereka sepenuhnya.
Menghapus seluruh Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Menghapus frasa “masyarakat tertentu” dalam pasal tersebut.
Memberikan penjelasan lebih lanjut atas Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
MK memberikan nasihat kepada para pemohon untuk menyempurnakan petitum, terutama terkait pasal yang dianggap inkonstitusional. Ketua MK, Suhartoyo, juga meminta para pemohon memperkuat legal standing mereka sebagai mahasiswa.

Gugatan ini menarik perhatian publik karena UU ITE sering kali dikritik karena pasal-pasalnya yang dianggap “karet” dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING