EKBIS
KKP Segel Pemagaran Laut Ilegal di Bekasi, Langkah Tegas Demi Penegakan Aturan
AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan pemagaran laut tanpa izin di perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).
Pagar bambu yang dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tersebut dianggap melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan penyegelan dilakukan setelah peringatan penghentian sementara yang diterbitkan pada 19 Desember 2024 diabaikan oleh pihak yang terlibat.
“Surat peringatan sudah kami layangkan sejak Desember lalu, tetapi kegiatan masih berjalan. Ketika anggota kami kembali ke lokasi dan menemukan ekskavator masih beroperasi, kami memutuskan untuk menyegel,” ujar Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho, saat meninjau lokasi.
Ipunk menegaskan, pemanfaatan wilayah laut harus sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satunya wajib memiliki PKKPRL.
“Ini wilayah laut, jadi wajib memiliki PKKPRL. Tanpa izin tersebut, kegiatan ini melanggar aturan yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut,” jelasnya.
Selain itu, pelanggaran ini juga bertentangan dengan Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Untuk memastikan solusi yang komprehensif, KKP berencana menggelar rapat dengan pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan instansi terkait lainnya.
“Kami akan membahas dokumen-dokumen yang dimiliki, baik dari sisi darat maupun laut. Ini langkah koordinatif agar semua pihak memahami kewajiban dan regulasi yang harus dipenuhi,” tambah Ipunk.
Sebagai simbol penghentian kegiatan, KKP memasang lima plang bertuliskan larangan melanjutkan reklamasi tanpa PKKPRL di lokasi pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
“Langkah ini menjadi bukti komitmen KKP dalam menegakkan aturan dan menjaga keberlanjutan pemanfaatan sumber daya kelautan,” tegas Ipunk.
Langkah tegas ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa setiap kegiatan di wilayah laut dilakukan sesuai aturan. Dengan regulasi yang ditegakkan, pemanfaatan sumber daya kelautan dapat berjalan seimbang antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. (YAN KUSUMA/RIHADIN)
-
DUNIA01/03/2026 10:32 WIBBreaking News: Khamenei Gugur Usai Serangan Gabungan AS dan Israel ke Teheran
-
DUNIA01/03/2026 13:45 WIBTimur Tengah Membara: Rudal Iran Hantam 27 Pangkalan Militer Amerika Serikat
-
PAPUA TENGAH01/03/2026 20:00 WIBPatroli Humanis Satgas ODC-2026
-
DUNIA01/03/2026 12:00 WIBDewan Tiga Orang Kendalikan Iran Usai Khamenei Gugur
-
OLAHRAGA01/03/2026 16:00 WIBMoto3 GP Thailand, Veda Ega Pratama Finis Diurutan Kelima
-
EKBIS01/03/2026 11:30 WIBEmas Antam Masih Bertahan di Rp3,085 Juta
-
RAGAM01/03/2026 14:30 WIBMenaker: THR Ojol Akan Diputuskan Awal Pekan
-
PAPUA TENGAH01/03/2026 19:58 WIBAmankan Keributan di Timika Indah, Tiga Polisi Terkena Panah

















