NASIONAL
MTI Sarankan Patwal Hanya Dikhususkan untuk Presiden dan Wakil Presiden
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengusulkan agar pemberian hak utama patroli dan pengawalan (patwal) kendaraan di Indonesia hanya diberikan kepada presiden dan wakil presiden.
Hal ini disampaikannya sebagai respons terhadap munculnya persepsi negatif terkait penggunaan patwal bagi pejabat negara lain yang dinilai tidak tepat.
“Untuk kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia dikhususkan cukup bagi presiden dan wakil presiden,” kata Djoko dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (27/1/2025).
Usulan tersebut mencuat setelah adanya viralnya kasus terkait patwal untuk mobil dinas RI 36 yang menimbulkan reaksi publik.
Djoko mengingatkan bahwa kemacetan yang sudah parah di Jakarta setiap harinya dapat semakin diperburuk dengan keberadaan lebih dari 100 kendaraan yang dikawal oleh petugas, menambah kepadatan dan stres bagi pengguna jalan lainnya.
“Jalan yang dibangun dari uang pajak seharusnya bisa dinikmati oleh semua masyarakat. Kecuali jika ada kekhususan untuk kendaraan tertentu sesuai dengan ketentuan hukum, seperti yang tercantum dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.
Pasal tersebut mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan prioritas dalam lalu lintas, termasuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan pimpinan lembaga negara.
Namun, Djoko menekankan bahwa pejabat negara sebaiknya memanfaatkan fasilitas transportasi umum yang sudah tersedia luas dan dapat menjangkau hampir 90 persen wilayah Jakarta.
“Jakarta kini memiliki sistem angkutan umum yang sangat lengkap, dengan bus, KRL, LRT, dan MRT yang tersebar luas. Pejabat negara bisa menggunakan fasilitas ini, setidaknya sekali seminggu, untuk lebih memahami kondisi sosial masyarakat dan berempati terhadap kehidupan mereka,” ujarnya.
Selain itu, Djoko juga mengusulkan agar sanksi pidana dan denda untuk pelanggaran penggunaan hak utama kendaraan bermotor, termasuk yang menggunakan sirene dan lampu peringatan tanpa kewenangan, ditingkatkan. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum. (Enal Kaisar)
-
OTOTEK06/06/2026 14:30 WIBHarga Oli Mobil Naik Juni 2026, Cek Daftar Terbaru Sebelum Servis
-
DUNIA06/06/2026 23:00 WIBPasukan IDF Israel Tewaskan Bayi Palestina Berumur 7 Bulan
-
RIAU06/06/2026 20:30 WIBPolisi Selidiki Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru–Dumai yang Tewaskan Lima Orang
-
RAGAM06/06/2026 12:30 WIBOJK Blokir 33.836 Rekening Terkait Judol
-
NASIONAL06/06/2026 14:00 WIBDari Peneleh Surabaya, Bung Karno Menjadi Tokoh Besar Indonesia
-
DUNIA06/06/2026 12:00 WIBChina Punya Rudal DF-27 Anti-Kapal Induk
-
NASIONAL06/06/2026 19:00 WIBKursi Wamen Imipas Kosong, Istana: Masih Menunggu Evaluasi
-
POLITIK06/06/2026 13:00 WIBGolkar Desak Evaluasi Total Badan Gizi Nasional Usai Dadan cs Ditahan

















