POLITIK
Hari Ini MK Akan Bacakan Putusan Dismissal PHPU Mimika
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan dismissal atau gugur tidaknya suatu perkara terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
Putusan ini akan menentukan kelanjutan dari setiap sengketa hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota yang terdaftar di MK.
Salah satu gugatan yang akan di gelar MK pada hari ini Selasa (4/2/2025) adalah gugatan PHPU Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025, perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 untuk Kabupaten Mimika yang merupakan gugatan paslon bupati dan wakil bupati Mimika, nomor urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patrisisa Patipi (MP3).
Sementara untuk gugatan Paslon nomor urut 3, Alex Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE) akan diputuskan pada Rabu, (5/2/2025).
Sidang tersebut rencananya akan digelar Pukul 08.00 WIB di ruang sidang Gedung MKRI 1, lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat nomor 6, Jakarta dan akan dihadiri oleh pihak terkait yaitu paslon nomor urut 1 Johannes Rettob dan Emanuel (JOEL).
Sebagai informasi, Dari total 310 perkara sengketa pilkada yang diajukan ke MK terdiri dari 23 sengketa gubernur, 238 sengketa bupati, dan 49 sengketa wali kota, keputusan MK pada 4-5 Februari mendatang diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia. (Purnomo)
-
POLITIK13/09/2026 16:00 WIBNama Misbakhun Muncul di Pusaran Cukai Palsu
-
Berita13/09/2026 23:00 WIBPolres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran 5,2 Kilogram Sabu di Cengkareng
-
DUNIA14/09/2026 00:00 WIBHouthi Kuasai Bab al-Mandeb, Dunia Panik
-
DUNIA13/09/2026 21:00 WIBPresiden Iran Siap Lawan AS-Israel
-
NASIONAL13/09/2026 17:00 WIBWaka DPR: MBG Bukan Bikin Masyarakat Cemas
-
JABODETABEK13/09/2026 20:00 WIBBibir Robek! Pemotor Wanita Mengaku Dipukul Ojol Usai Tabrakan di Depok
-
EKBIS13/09/2026 19:00 WIBPerbedaan Angka Kemiskinan Indonesia Versi BPS dan Bank Dunia
-
JABODETABEK13/09/2026 22:00 WIBAnak Tengah Pembunuh Sekeluarga Divonis Seumur Hidup

















