NASIONAL
Teror Kepala Babi Sasar Tempo: Ancaman Kebebasan Pers?
AKTUALITAS.ID – Kantor berita Tempo menerima kiriman paket berisi kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025, yang ditujukan kepada salah satu wartawannya, Francisca Christy Rosana (Cica). Paket tersebut diterima oleh satuan pengamanan Tempo pada pukul 16.15 WIB, dan baru dibuka oleh Cica pada Kamis, (20/3/2025), pukul 15.00 WIB, setelah ia kembali dari tugas peliputan.
Paket kepala babi tersebut dibungkus dalam kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Ketika kotak dibuka, tercium bau busuk yang menyengat. Isi kotak tersebut ternyata adalah kepala babi dengan kedua telinganya terpotong.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, mengecam keras tindakan teror ini. Ia menyatakan bahwa kiriman paket kepala babi tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sebagai respons atas kejadian ini,” kata Setri.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan jurnalis dan masyarakat luas. Banyak pihak mengecam tindakan teror tersebut dan menyerukan agar pelaku segera diusut tuntas.
Diduga paket tersebut dikirimkan kepada Cica, yang merupakan wartawan desk politik dan pembawa acara siniar Bocor Alus Politik di Tempo.
Kasus ini menambah daftar panjang intimidasi yang dialami oleh jurnalis di Indonesia. Masyarakat pun menuntut adanya perlindungan yang lebih kuat bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. (Mun/Ari WIbowo)
-
NASIONAL19/05/2026 18:30 WIBBukan Lagi Fokus Jaga Pertahanan, TNI Kini Urus Jagung dan Kedelai
-
POLITIK19/05/2026 14:00 WIBPSI: DPR Harusnya Pindah Dulu ke IKN
-
NUSANTARA19/05/2026 14:30 WIBKapal Muat 17 Sapi & 1000 LPG Tenggelam
-
PAPUA TENGAH19/05/2026 16:00 WIBInsiden Ledakan di Luar lingkungan Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni, Mbamogo, Intan Jaya
-
JABODETABEK19/05/2026 13:30 WIBShowroom Motor Jaktim Sekap Pemuda Gegara Nunggak PCX
-
DUNIA19/05/2026 15:00 WIBNetanyahu Akui Israel Bajak Armada Flotilla
-
NASIONAL19/05/2026 13:00 WIBMPR Putuskan Tak Ada Final Ulang LCC
-
NUSANTARA19/05/2026 19:00 WIBWNA Belanda Penanam Ganja Hidroponik di Denpasar Dituntut 9 Tahun Penjara

















