NASIONAL
KPK Panggil Ridwan Kamil Usai Lebaran Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) setelah Lebaran. Kepala Satuan Tugas KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan jadwal tersebut saat konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
“Bisa jadi setelah Lebaran,” ungkap Budi, menambahkan bahwa selama seminggu ke depan, penyidik akan fokus memeriksa pihak internal Bank BJB terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara melawan hukum akan menjadi fokus pendalaman penyidikan.
“Setelah kami menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari internal BJB dan pihak vendor yang memenangkan pengadaan, baru kita akan jadwalkan pemeriksaan untuk Pak Ridwan Kamil,” jelas Budi.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan beberapa pejabat bank lainnya, serta pengendali beberapa agensi terkait pengadaan iklan yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp222 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan belum ditahan, tetapi telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sejauh ini, KPK telah menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah Ridwan Kamil di Bandung dan kantor Bank BJB. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang diduga terkait kasus ini, termasuk dokumen dan deposito senilai Rp70 miliar.
Menanggapi perkembangan ini, Ridwan Kamil menyatakan siap untuk bersikap kooperatif dan bersedia membantu KPK dalam menuntaskan kasus tersebut. “Saya akan menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan yang diperlukan,” ujarnya.
Dengan pemanggilan ini, KPK berharap dapat mengungkap lebih jauh mengenai dugaan praktik korupsi yang telah merugikan negara dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. (Mun/Ari WIbowo)
-
NASIONAL21/04/2025 06:00 WIB
Praktisi Hukum Nilai YCLT Tak Mampu Buktikan Dampak Tidak Dicopotnya Menteri Yandri Susanto
-
EKBIS21/04/2025 09:30 WIB
IHSG Buka Pekan di Zona Hijau! Sentimen Domestik dan Global Jadi Penggerak
-
NASIONAL21/04/2025 10:00 WIB
Perpres Kantor Komunikasi Presiden Digugat ke MA: Ada Apa dengan Kewenangan PCO?
-
EKBIS21/04/2025 08:30 WIB
Senin Bahagia! Harga BBM Kompak Turun di Seluruh SPBU RI
-
DUNIA21/04/2025 15:45 WIB
Dunia Berduka: Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun
-
FOTO21/04/2025 08:02 WIB
FOTO: Halalbihalal Menko Muhaimin Iskandar di Kediaman
-
JABODETABEK20/04/2025 23:00 WIB
Pemprov DKI Berikan Tarif Rp1 untuk Penumpang Wanita Transjakarta di Hari Kartini
-
POLITIK21/04/2025 11:00 WIB
Wamentan Sudaryono Temui Jokowi di Solo: Kunjungan Pribadi atau Sinyal Politik?