Berita
Menhub Ajukan 3 Syarat Baru Bagi Para Driver yang Bergabung Pada Ojol
Selektif dalam pemberian jaket seperti itu juga penting.

AKTUALITAS.ID – Menyikapi kasus bom bunuh diri di Polrestabes Medan yang pelakunya memakai atribut ojek online (ojol), Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengajukan tiga syarat baru bagi para driver yang akan bergabung pada ojol.
Budi menjelaskan tiga syarat ini harapannya bisa diterapkan oleh masing masing aplikator sehingga dugaan adanya keterlibatan driver pada kelompok radikal bisa diminimalisir.
Tiga syarat tersebut kata Budi antara lain adalah saat wawancara perlu adanya tatap muka. Kedua, perlu ada rekomendasi teman yang sudah lebih dulu di ojol dan ketiga, evaluasi harian.
“Evaluasi ini perlu, medsos mereka juga perlu dipantau. Selektif dalam pemberian jaket seperti itu juga penting.,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (14/11).
Budi menjelaskan dalam tiga hari kedepan pemerintah masih akan membahas persoalan ini dengan para aplikator. Harapannya, aplikator juga bisa mendukung.
“Jadi nanti apa yang bisa dilakukan aplikator kita dukung. Tetapi nanti jika meman perlu adanya rekomendasi yang mengikat nanti kami juga penuhi,” ujar Budi.
Ia juga mengimbau agar aplikator juga rutin melakukan pemantauan terhadap mitra yang aktif. Sehingga kemunculan orang yang mencurigakan bisa dicegah.
“Karena biasanya kalau ada orang yang berkegiatan seperti itu dia ada kelainan. Karenanya kami akan panggil aplikator dan evaluasi. Mereka kami minta bikin Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat,” ujar Budi.
-
EKBIS28/09/2025 09:30 WIB
Pertamina Siap Umumkan Harga BBM Baru 1 Oktober 2025, Ini Daftar Harga Terkini
-
NASIONAL28/09/2025 07:00 WIB
Wakil Ketua BGN Blokir Politikus yang Minta Jatah Dapur MBG di Tengah Kasus Keracunan
-
JABODETABEK27/09/2025 21:00 WIB
Pelaku Tawuran yang Tewaskan Dua Orang Berhasil Diringkus Polisi
-
JABODETABEK28/09/2025 05:30 WIB
Update Prakiraan Cuaca 28 September 2025: Jabodetabek Berpotensi Hujan
-
POLITIK28/09/2025 06:00 WIB
Muktamar X PPP Panas, Mardiono Sah Jadi Ketum Secara Aklamasi di Tengah Kericuhan
-
EKBIS28/09/2025 10:30 WIB
Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini: Selisih Rp 153.000 per Gram
-
NASIONAL27/09/2025 23:00 WIB
Presiden: Keracunan MBG Akan Kita Atasi dengan Baik
-
NASIONAL28/09/2025 11:00 WIB
Komisi IX DPR Minta BGN Perbaiki Sistem Makan Bergizi Gratis Setelah Kasus Keracunan