NASIONAL
Mendagri Tekankan Revisi UU Ormas Demi Hentikan Penyimpangan dan Premanisme
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Langkah ini dianggap krusial untuk merespons maraknya penyimpangan yang dilakukan oleh sejumlah ormas di berbagai daerah di Indonesia.
Tito Karnavian menegaskan revisi UU Ormas diperlukan untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kegiatan ormas, terutama dalam hal transparansi keuangan. “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” ujar Tito kepada wartawan, Jumat (26/4/2025).
Mendagri menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal ormas, terutama terkait pengelolaan dana. Ketidakjelasan alur penggunaan dana dinilai berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput. Meskipun mengakui ormas merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, Tito mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan.
“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas Tito.
Menurut Tito, UU Ormas yang disusun pascareformasi 1998 cenderung lebih menekankan pada kebebasan sipil. Namun, dalam perkembangannya, sebagian ormas justru memanfaatkan keleluasaan tersebut untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif. “Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” katanya.
Mendagri menjelaskan usulan revisi UU Ormas harus melalui prosedur formal di DPR RI. Pemerintah hanya dapat mengajukan usulan, sementara pembahasan dan keputusan sepenuhnya berada di tangan legislatif. “Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” jelas Tito.
Tito juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota ormas, baik secara individu maupun institusional. Ia mencontohkan kasus pembakaran mobil polisi sebagai tindakan pidana yang harus diproses sesuai hukum. “Kalau pidana ya otomatis harus ditindak. Proses pidana. Harus tegakkan hukum supaya stabilitas keamanan dijaga,” pungkasnya.
Wacana revisi UU Ormas ini mencuat seiring dengan sorotan Komisi III DPR terhadap maraknya premanisme berkedok ormas, termasuk kasus dugaan gangguan pembangunan pabrik BYD di Subang dan pembakaran mobil polisi oleh anggota ormas GRIB Jaya. (Mun/Ari Wibowo)
-
POLITIK16/03/2026 14:00 WIBKetua Bawaslu Dorong Integritas Demokrasi Lewat Pengawasan Pemilu
-
JABODETABEK16/03/2026 12:30 WIBWarga Jakarta Diminta Hati-hati Cuaca Panas Ekstrem
-
DUNIA16/03/2026 15:00 WIBErdogan Tuding Israel “Jaringan Haus Darah” di Timur Tengah
-
DUNIA16/03/2026 12:00 WIBIRGC Klaim Akan Bunuh Netanyahu Jika Masih Hidup
-
OLAHRAGA16/03/2026 16:00 WIBTaklukkan Persido 2-1, Persipuncak Melaju ke Final Liga 4 Papua Tengah
-
JABODETABEK16/03/2026 16:30 WIBUsut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Polisi Periksa 86 CCTV
-
NASIONAL16/03/2026 18:30 WIBUji KUHP-UU ITE yang Dilayangkan Roy Suryo dkk, Ditolak MK
-
RAGAM16/03/2026 15:30 WIBSuhu Laut Hangat Dorong Pembentukan Siklon di Indonesia

















